HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/05/06 11:36 WIB
Buka-bukaan Zulhas soal Eko Patrio Calon Menteri dari PAN
-
Senin, 2024/05/06 11:27 WIB
Tipu Daya Adinda Kanza, Wanita Palsu yang Nikahi Pemuda Cianjur
-
Selasa, 2024/05/07 11:44 WIB
Ganjar Pranowo Deklarasi Oposisi Prabowo-Gibran
-
Senin, 2024/05/06 15:01 WIB
Mirisnya 3 Pelajar Perempuan Mabuk Arak Jawa di Jalan Persawahan Blitar
-
Senin, 2024/05/06 19:04 WIB
Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Jumlah Kendaraan Tak Terkontrol
-
Kamis, 2024/05/03 16:51 WIB
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu
|
Thread Tools |
28th March 2008, 19:39 |
#201
|
|
Addict Member
|
Quote:
pulisi mah emang sistem kerjanya 24 jam 7 hari seminggu... jadi ya ngga begitu sulit untuk nunjuk petugas2nya kalo emang mau... lah kalo Depkeu, cuma bea cukai bagian pelayan di pelabuhan dll dan orang pajak di di bagian fiskal LN yg sistem kerjanya non stop juga... itu juga karena memang membutuhkan seperti itu... IMHO, kalo yang lain kerjanya 24jam juga, bisa2 nanti dikritik lagi kalo misal pelayan buka malem2 tapi ngga ada yang dilayani jadi cuma nganggur aja, nanti kalo kelihatan lagi santai dikritik lagi, nanti orang2 yang (sok) aktivis, teriak2 bahwa itu pemborosan anggaran, dan masih banyak mudharat lainnya.... |
|
29th March 2008, 01:34 |
#202
|
Registered Member
|
emang pajak dah kyk apply kartu kredit bisa di mall? canggih...dah lama gw ga ke mall,ketinggalan berita neh.......................
eh kakak gw jg kena "paksa" dari kantor jadi punya npwp nih,ktnya dari org pajaknya diharuskan, ujung2nya disuruh ngurus sendiri. gemblee deh... |
1st April 2008, 08:06 |
#203
|
|
Addict Member
|
Quote:
So hal kayak gini lebih efektif buat menjawab segala kritikan, daripada 'merasa paling pinter', tapi ujung2nya cuma membela korps, tanpa sadar bahwa forum ini justru membantu DJP buat sosialisasi pajak...biar target penerimaan pajak tahun depan tercapai...ya nggak bro... BTW, kalo gaji 10jt, pajak setahun 12 jtan...jadi pajak sebulan 1 jt..artinya sekitar 10% gaji dipotong buat pajak...padahal itu gaji 10 jt lho...sorry OOT nih, kalo gaji PNS dipotong pajak sampai 10% perbulan nggak sih...? Jadi mikir, apa nggak sekalian dihapus tuh pajak buat PNS ....? |
|
1st April 2008, 12:38 |
#204
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
2nd April 2008, 00:51 |
#205
|
Addict Member
|
mau fasilitasnya tetapi tidak mau bayar pajaknya - apa kata dunia?
fasilitas apa? bangun pagi pake listrik kena pajak. pake air kena pajak. pake gas kena pajak. pembantu dan sopir bayar sendiri. keamanan bayar sendiri. sekolah bayar sendiri. sakit bayar sendiri. jalan lubang juga bayar sendiri. makan bawa pulang kena pajak. beli barang kena pajak. punya rumah kena pajak. punya tabungan kena pajak. mati juga bayar sendiri. mampus aja ... |
2nd April 2008, 09:48 |
#206
|
|
Registered Member
|
Cmiiw.....
Quote:
berdasarkan penjelasan Pasal 21 Ayat 3 UU PPh No.17 Thn 2000 : Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai. Jadi PNS ntu juga bayar pajak loh... sedikit penjelasan mengenai PPh Yang Ditanggung Pemerintah, berdasarkan PP 47 tahun 2003 ttg PPh Yang Ditanggung Oleh Pemerintah : bahwa dalam rangka upaya perbaikan dan peningkatan kesejahte*raan masyarakat lapisan bawah khususnya kelompok pekerja, diper*kikan suatu kebijakan untuk meringankan beban Pajak Penghasilan kelompok pekerja dimaksud atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan. dan Penjelasan lebih lanjut menurut KEP-DirjenPajak No.110/PJ/2003 ttg PPh Yang Diterima Sampai Dengan Sbesar UMP/UMR : Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan PTKP. (3) Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). contoh simple neh boz... Yoi_Boy adalah pegawai tetap di PT XYZ Yang berlokasi di DKI Jakarta. Yoi_Boy belum menikah menerima penghasilan sebesar Rp 1.500.000,00 sebulan. Misalkan UMP di Jakarta ( thn 2007 ) sebesar Rp900.560,00 sebulan. PPh Pasal 21 yang terutang, PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut: PPh 21 terutang : Gaji = 1.500.000 PTKP (TK/-) = 1.100.000 PKP = 400.000 PPh 21 ( 5%xPKP ) = 20.000 PPh 21 Ditanggung Pemerintah : UMP Jakarta = 900.560 PTKP (TK/-) = 1.100.000 PKP = Nihil PPh 21 ( 5%xPKP ) = 0 PPh 21 yang harus dipotong = 20.000 - 0 = Rp 20.000 jadi bisa dibilang neh, kayanya untuk "pegawai tetap" dijakarta mau ntu PNS, Karyawan Swasta dll yang memiliki Penghasilan diatas PTKP perbulan ( Rp 1.100.000/bulan) maka PPH ditanggung Pemerintah = Rp 0 ( NIHIL ).. |
|
2nd April 2008, 09:49 |
#207
|
Registered Member
|
betul sekali
mau fasilitasnya tetapi tidak mau bayar pajaknya - apa kata dunia?
fasilitas apa? bangun pagi pake listrik kena pajak - betul banget, kecuali mo bikin PLTU sendiri,. pake air kena pajak. betul lagi, kecuali nadah air hujan. pake gas kena pajak. betul lagi, kecuali mo bikin gas sendiri pembantu dan sopir bayar sendiri. gaji sopir dan pembantu harus dipotong pph pasal 21 ya keamanan bayar sendiri. emang gaji polisi dan TNI sapa yang bayar bro? sekolah bayar sendiri. ada yg gratis kok cuma gak levelnya situ sakit bayar sendiri. ini lucu, harusnya yang bayar sapa ya? jalan lubang juga bayar sendiri. yg di depan rumah kali bro.. yg di desa tetangga, propinsi lain, pulau lain? makan bawa pulang kena pajak. makan di resto maksudnya? wah dah masuk tehnis banget nih beli barang kena pajak. hus.. gak semua barang bro.. ada aturannya punya rumah kena pajak. harusnya dapat duit ya .. punya tabungan kena pajak. kayaknya bunganya dech yang kena mati juga bayar sendiri. mati yang bayar orang lain bro .. mampus aja ... betul nb : semua dijawab berdasarkan google oh ya ada yg bisa bikin perbandingan GNP nya Maroko dan Brunei dengan Indonesia, kok mereka bisa bebas pajak. :confused: |
2nd April 2008, 09:59 |
#208
|
|
Registered Member
|
Quote:
Sejak seseorang berada didalam kandungan ibunya, sebenarnya telah menikmati fasilitas yang dibiayai pemerintah yang telah ada... contoh : Pada saat sang ibu berada di jalan/ruang publik...secara tidak langsung sang ibu dan calon subyek pajak (bayi di kandungan) telah menimati fasilitas jalan yang dibangun pemerintah dari pajak... n masih banyak lagi...bensin premium, RS, PLN, PDAM, Minyak Tanah dll... Mungkin alurnya sbb: Masyarakat ---> Pajak ---> APBN ---> Fasilitas ( dlm bentuk Subsidi ) --> Masyarakat lg. Pajak bukanlah Restribusi dimana pada saat kita membayar, kita langsung mendapatkan imbalan secara langsung.. |
|
2nd April 2008, 10:30 |
#209
|
|
Registered Member
|
subsidi
Quote:
Trus gaji pegawai pajak berapa dibandingkan penerimaan taon 2007 ? Jangan-jangan kegedhean buat gaji pegawainya? |
|
2nd April 2008, 10:50 |
#210
|
|
Registered Member
|
Quote:
Menkeu: APBN Tidak Sehat Jika Didominasi Subsidi Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN akan menjadi tidak sehat jika anggaran belanja dalam APBN didominasi oleh belanja untuk subsidi. "Jumlah subsidi yang sangat besar akan memunculkan pertanyaan apakah postur seperti itu ideal. Kalau APBN kita didominasi oleh subsidi maka secara struktur APBN kita menjadi tidak sehat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin. Menurut dia, jika APBN didominasi oleh subsidi maka yang akan muncul adalah belanja yang tidak produktif tapi konsumtif. "Belanja subsidi biasanya juga tidak fleksibel untuk diturunkan karena kalau diturunkan akan sensitif sehingga pilihan policy dari pemerintah menjadi sangat terbatas," katanya. Menkeu mengajak semua pihak terutama yang memiliki hak budget, yaitu DPR dan DPD, untuk terus mengevaluasi penggunaan dana pemerintah yang sebenarnya selalu meningkat dari waktu ke waktu. "Belanja pemerintah tidak pernah turun jumlahnya, tapi selalu mengalami kenaikan, hanya alokasinya perlu diperbaiki. Apabila kenaikan subsidi melebihi kenaikan belanja untuk sektor-sektor yang sifatnya lebih produktif dan tujuannya untuk mengurangi kemiskinan, maka hal itu perlu mendapat perhatian," katanya. Menurut dia, pemerintah melakukan berbagai hal untuk menekan pembengkakan subsidi dalam APBN 2008 menyusul kenaikan harga minyak. Langkah itu antara lain pengurangan volume konsumsi BBM dari semula 39 juta KL pada APBN 2008 menjadi 35,5 juta kl. Langkah lainnya adalah konversi minyak tanah ke gas dengan volume tetap sebesar 2 juta kl selama 2008. "Sementara dari berbagai pihak mulai muncul suara untuk kenaikan harga BBM. Tentu kita akan membahas dengan DPR dan DPD pada minggu-minggu ini. DPR dan DPD kan yang punya hak budget," kata Menkeu. Sementara itu Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, program penghematan BBM sebenarnya sudah dilakukan sejak 10 hingga 15 tahun yang lalu. Namun sayangnya program itu tidak berjalan dengan baik sehingga yang terjadi justru pemborosan BBM. Karena itu ketika harga minyak melangit seperti saat ini, program itu harus dilaksanakan secara serius. Belanja subsidi dalam RAPBNP 2008 mengalami kenaikan hingga mencapai lebih dari 200 persen atau sekitar 213,4 persen dari semula di APBN 2008 sebesar Rp97,9 triliun menjadi Rp208,6 triliun. Terdapat kenaikan belanja subsidi sebesar Rp110,7 triliun, yang terdiri dari subsidi energi sebesar Rp85,6 triliun dan subsidi non energi sebesar Rp25,1 triliun. Subsidi energi dalam APBN 2008 ditetapkan sebesar Rp75,6 triliun sementara dalam RAPBNP 2008 sebesar Rp161,2 triliun. Sementara subsidi non energi sebelumnya sebesar Rp22,3 triliun menjadi Rp47,4 triliun. Subsidi energi sebesar Rp161,2 triliun terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) melalui Pertamina sebesar Rp106,2 triliun (sebelumnya Rp45,8 triliun) dan subsidi listrik melalui PLN sebesar Rp55,0 triliun (sebelumnya Rp29,8 triliun). Sedangkan subsidi non energi sebesar Rp47,4 triliun terdiri dari subsidi pangan melalui Bulog berbentuk raskin sebesar Rp9,2 triliun (sebelumnya (Rp6,6 triliun), subsidi bahan baku kedelai Rp0,5 triliun (sebelumnya tak ada), dan subsidi pajak Rp25 triliun (sebelumnya Rp3,6 triliun). Subsidi pajak terdiri dari subsidi pajak dalam rangka program stabilisasi harga (PSH) Rp4,9 triliun dan subsidi pajak non PSH sebesar Rp20,1 triliun. Total belanja pemerintah pusat dalam RAPBNP 2008 mencapai Rp641,4 triliun atau meningkat Rp68 triliun dibanding APBN 2008 sebesar Rp573,4 triliun. Total belanja Rp641,4 triliun itu terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp272,1 trilium dan belanja non K/L sebesar Rp272,1 triliun. Belanja non K/L terdiri dari pembayaran bunga utang Rp94,2 triliun dan subsidi Rp208,6 triliun. Pembayaran bunga utang terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri Rp65,0 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp29,1 triliun.(*) COPYRIGHT © 2008 Untuk Target Penerimaan Pajak sendiri tahun 2008 adalah sebesar Rp 477,7 Triliun.. semoga tercapi.... |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer