HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/05/21 11:19 WIB
Hindari Anak Kecil Nyebrang Beberapa Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Jagorawi
-
Sabtu, 2024/05/21 13:49 WIB
Pengakuan Ibu di Jaktim Biarkan Putrinya Disetubuhi Pacar hingga Merekam
-
Sabtu, 2024/05/21 11:37 WIB
Bima Arya Dengar PAN Dapat 4 Kursi di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Rabu, 2024/05/19 09:52 WIB
Yusril Resmi Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid
-
Sabtu, 2024/05/21 12:26 WIB
Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra
-
Sabtu, 2024/05/21 14:14 WIB
Menkes Mau Datangkan Dokter Asing, Tiru Naturalisasi ala Timnas Bola, Pendapat Kamu?
View Poll Results: SETUJUKAH ANDA DENGAN UU-APP? | |||
setuju | 18 | 25.71% | |
tidak setuju | 52 | 74.29% | |
Voters: 70. You may not vote on this poll |
|
Thread Tools |
23rd November 2007, 14:51 |
#101
|
|
Mania Member
|
Quote:
http://www.dpd.go.id/files/Persandingan_DPR_DPD.pdf NB: 1.karena gamis dan jilbab, identik dengan agama tertentu, dan seperti yg gw bilang, mari kita diskusikan RUU ini diluar konteks agama. 2.siapa yg muna yah? dan kelompok masyarakat mana yg dimaksud begitu ngotot? 3.Tolong di tunjukin pasal mana yg melarang mas untuk pake celana pendek untuk lari lari keliling kampung. |
|
the truth is out there not everywhere Last edited by g3ndh3ng; 23rd November 2007 at 15:04.. Reason: salah quote |
23rd November 2007, 15:58 |
#102
|
|
Registered Member
|
Quote:
Lalu kaitkan dengan "pakaian" hanya berkoteka yang sehari-hari lho.... bukan dalam rangka pelaksanaan ritus keagamaan/kepercayaan. Batasan bagian tubuh yang sensual itu apa sih? Bagian tubuh sensual menurut anda dan saya sama apa ngga'? Kalau ada wanita yang pakai celana sangat pendek dan tank top itu sudah memperlihatkan bagian tubuh yang sensual apa belum? Boleh dia lari2 pagi sama saya keliling kampung? Lalu pasangan pengantin jawa yang prianya telanjang dada dan wanitanya pakai kemben saja itu sensual apa ngga'? Kan mereka tidak sedang melaksanakan ritus keagamaan/kepercayaan.... dan dimuka umum lagi.. Batasan telanjang apa sih? Telanjang tanpa selembar benangpun atau pakai koteka juga dianggap telanjang atau buruh/kuli pelabuhan yang hanya bercelana pendek juga bisa dianggap telanjang? Kan ngga' jelas batasannya. Trus orang2 yang mandi dikali/sungai gimana? NB 1 sudah saya jawab, sah2 saja saya memakai gamis dan jilbab sebagai pembeda ekstrim batasan antara yang telanjang dengan yang berpakaian. Saya tidak menganggap gamis dan jilbab aneh atau terlarang. saya tetap menghormati orang2 yang pakai jilbab dan gamis koq. Gamis dan jilbab itu bukan pakaian agama tertentu tapi suku/bangsa/masyarakat di timur tengah, terlepas dari agamanya apa. NB 2 jawabannya: "kura2 ninja dalam perahu" NB 3 saya juga ngga' pernah bilang kuatir dilarang lari2 pagi pakai celana pendek keliling kampung. |
|
Last edited by ibranasti; 23rd November 2007 at 16:03.. |
23rd November 2007, 17:03 |
#103
|
|
Registered Member
|
Quote:
Pendapat gue seh, g gak setuju ama RUU ini...itu tergantung masing2 individunya sendiri2. cth....lukisan ataupun foto2 yang dianggap beberapa orang itu porno, blum tentu di nilai ama orang lain yang melihat, tergantung persepsi masing2 orang toh...sama tergantung otak bejatnya masing2 orang... berpakaian terbuka apa gak itu mah tegantung orangnya gak perlu diatur2 lah... RUU ini yang di tetepkan karena banyaknya masy. kita ini yang mempunyai otak porno dan bejat dalam kadar yang tinggi..klo istilah kedokteran dah stadium akut ... cth di negara2 lain, ce berpakaian kemben pake celana pendek jalan di jalanan juga gak dipeduliin, mau pake bikini di pantai juga cuek2 aja.... Gue di sini sebagai posisi cewek... sering kali pulang kantor jalan kaki lewatin benhil, padahal g pake celana panjang kemeja dan blazer... itu aje di suit2in para cowok2 bejat yang gak ada kerjaan..jelas aje gue langsung berasa risih....di ilmu psykologi itu dah termasuk pelecehan seksual ringan..mustinya g bisa tuntut tindakan itu secara hukum.. yang pasti moral orang2 Indonesia perlu dididik lebih mendalam lage lah..gak perlu pake RUU yang sok acara sibuk ngatur orang berpakaian....justru yang diperlukan ada pendidikan moral secara intensif pada para warga negara supaya..otaknya gak jorok en bejat mulu pikirannya |
|
Last edited by intel_inside; 23rd November 2007 at 17:44.. |
23rd November 2007, 17:36 |
#104
|
|
Mania Member
|
Quote:
pasal 36 kan mengatur kondisi2 pengecualian mas... jadi... di tempat2 yg diatur di pasal.. RUU APP tidak di berlakukan... pasal 26 dan 25 juga batal.. di tempat tempat yg di atur di pasal 36.... di pasal 36 bagian a.. kan di jelaskan... pengecualian nya ga cuman di agama/kepercayaan tapi juga adat istiadat dan budaya kesukuan.. sehingga pengantin jawa dan koteka ini tentunya tidak melanggar UU.. karena mereka masuk pengecualian... kalo definisi porno itu sendiri... seperti post post awal gw... ini emang perlu diskusi lebih lanjut... karena yg paling penting adalah.. siapa/apa yg berhak menentukan batas itu..... yg penting serahkan pada ahlinya untuk mengatur batas ini.... bisa jadi pembuat RUU nanti berdiskusi dengan ahli budaya, seniman, pakar psikologi dan ahli ahli lainya.. masalah wanita lari lari pake celana pendek/bikini, atau bahkan telanjang... serahkan pada ahilnya untuk mengatakan itu porno atau tidak..... kalo bagi saya, celana pendek dan baju tanpa lengan, dan emang wanitanya lagi lari lari bagi, belom porno.... kalo pake bikini ato telanjang lari lari pagi di kompleks perumahan... itu sudah porno.... tapi.. itu anggapan saya.... anggapan orang beda beda... NB: 1. saya hanya menghindari diskusi kita melebar ke agama mas, tidak lebih tidak kurang 2. kalo pepatah itu diartikan pura pura tidak tahu, saya emang benar2 tidak tahu mas, boleh percaya atau tidak. 3. maaf kalo saya salah meng'interprestasikan' ... |
|
the truth is out there not everywhere |
23rd November 2007, 19:26 |
#106
|
|
Registered Member
|
Quote:
Bung g3ndheng, Mungkin anda kurang terbiasa memahami bahasa hukum. Pasal 36 ‘kan berbunyi: Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32, dikecualikan untuk: cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adatistiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan; Artinya yang dikecualikan hanya yang “sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan……..” tsb. Jadi "yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan" itu tidak dikecualikan, termasuk berkoteka sehari-hari dimuka umum itu tidak dikecualikan dan pengantin jawa itu tidak dikecualikan. Jelas…? Tentang definisi porno, sensual, kecabulan dan telanjang. Karena didalam RUU ini tidak tegas/jelas (sampai hari ini tetap ngga' jelas), maka hal itulah yang menjadi perdebatan para ahli-nya bung. Dan para ahli yang anda sebutkan budayawan & seniman-lah yang justru banyak menentang RUU ini karena ketidakjelasan tersebut. Soal wanita bercelana pendek lari2 pagi kita sama2 beranggapan belum porno dan tidak menonjolkan bagian tubuh yang sensual, tapiiii.... karena definisi tentang porno dan bagian tubuh yang sensual ini juga ngga’ jelas, maka siapa yang menjamin bahwa anggota BAPPN yang akan dibentuk oleh RUU tsb. juga punya anggapan yang sama dengan anda dan saya..…?! Wah..., kalo semua2 kita serahkan kepada ahli-nya, lantas untuk apa kita diskusi tentang hal ini dong...?! Soal NB 2. Ada baiknya anda cari kliping koran/majalah yang memuat/meliput "perdebatan" tentang RUU APP ini awal sampai medio tahun 2006. Barangkali dari situ anda bisa mendapat jawaban tentang kelompok pendukung dan kelompok penentang RUU ini. Kata kuncinya : Rhoma Irama, FPI, FBR. |
|
|
23rd November 2007, 19:32 |
#107
|
Registered Member
|
Diantara Alasan RUU ini
Manfaatnya adalah bisa menjaga jelasnya garis keturunan, supaya jelas bagi seorang anak siapa ayah dan ibunya. Apa hubungannya? Salah satu yang mendorong seks bebas dan pemerkosaan adalah pornograhy berbentuk gambar, cerita, film, majalah dll. Maka lahirlah bayi2 yang tidak dikehendaki ortunya dan banyak bayi2 tak berdosa diaborsi. Berikut penjelasan tentang aborsi di Indonesia;
http://situs.kesrepro.info/gendervaw...02/utama03.htm Rancangan ini untuk ke arah keluarga dan masyarakat yang tanggung jawab dan bermartabat. |
|
23rd November 2007, 20:18 |
#108
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
유벤투스 만세!!
|
23rd November 2007, 21:58 |
#109
|
|
Mania Member
|
Quote:
interprestasi dari kalimat kan emang bisa beda beda mas, tapi kan yg terpenting semangat dari pasal 36 ini mengatur area area pengecualian dalam pemberlakuan UU... dan tentunya jika ada hal hal yg belum jelas secara redaksi bahasanya, hal itu kan bisa diperbaiki dalam pembahasan RUU ... serahkan pada ahlinya kan dalam pembahasan resmi mas.... kita kita disini kan sekedar berdiskusi aja.... membantu mencerahkan rekan2 yg ingin mengetahui tentang RUU ini... sukur sukur emang ada yg benar2 ahlinya ikut berdikusi disini... dan menerima masukan masukan dari kita... tarik ulur beda pendapat antara ahli ahli tersebut tentunya wajar.. tapi yg penting kan pendapat dari para smua ahli2 tersebut di dengar... tentunya akan ada ahli yg mengatakan batas porno ada di titik paling kiri.. sedangkan ahli yg lain mengatakan batas nya ada di titik paling kanan.... nah tugas tim perumus RUU/BAPPN ini tentunya adalah mencari titik tengahnya.... |
|
the truth is out there not everywhere |
24th November 2007, 00:05 |
#110
|
Addict Member
|
Harus ada.
Menurut saya, prinsipnya : UU APP Harus ada.
Masalah isi (content), ini bisa disepakati pelan-pelan. Namun ia harus ada terlebih dahulu. Contoh : masak yang mengedarkan VCD porno cuma kena pasal pembajakan ? Nggak lucu khan ? °adek° |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer