HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/06/04 13:19 WIB
Pesan Bambang Sebelum Mundur dari OIKN: Berpihaklah Pada Masyarakat
-
Selasa, 2024/06/04 12:38 WIB
All Eyes on Papua Juga Digemakan di Sosial Media, Apa yang Terjadi?
-
Selasa, 2024/06/04 15:44 WIB
Gerindra Beri Rekomendasii Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta
-
Selasa, 2024/06/04 12:28 WIB
Kemenkeu Tepis Kabar Bos Otorita IKN & Wakilnya Mundur karena Gaji Tak Lancar
-
Minggu, 2024/06/03 12:38 WIB
Ahmad Dhani Sebut Fadli Zon Calon Menlu RI, Begini Kata Gerindra
-
Senin, 2024/05/17 14:09 WIB
Nabung Haji Berdua Istri tapi Ditinggal, Mbah Bardan: Semoga Bersatu di Surga
|
Thread Tools |
28th March 2008, 07:53 |
#181
|
Registered Member
|
Mas, setelah saya lihat di slip gaji ternyata bukan lagi 30% tapi 40%nan... (6jt buat pajak THR saya)
Jelas saya punya NPWP, malu mas protes tanpa punya NPWP...) Ini pun saya langsung kirim SPT Tahunan saya, walaupun saya tidak dikirimi tagihan pajak ke rumah (teman2 saya sebagian besar dikirimi tagihan pajak ke rumah) Akhirnya saya download sendiri buat isian SPT-nya, dan nyari2 KPP mana saya harus kirim, karena saya telp kantor pajak untuk minta alamat nggak pernah diangkat (lihat di www.pajak.go.id) Akhirnya minta alamat ke tetangga yang sudah kirim SPT,,,,,, Fiskal dibayar kantor jadi ya nggak bisa buat kredit.. Dan gmn mekanisme pengembalian pajaknya? Lha wong zakat yang dari dulu dimasukin nggak pernah ada pengembaliannya? Mas bukannnya begitu saya cuman ingin keadilan saja, peraturan jangan dibeda-bedakan. Katanya negeri hukum? |
28th March 2008, 08:31 |
#182
|
|
Addict Member
|
Quote:
Mas, jadi pengin sharing juga...kebetulan saya memang mengalami hal yang sama...Dan memang benar, gaji ke 13-15 (kebetulan saya gajian 15 x setahun) pajaknya 'luar biasa' besar (untuk ukuran saya sebagai pegawai, bukan pengusaha lho..) besarnya bisa mencapai 50% gaji tiap bulan yang diterima..Dan anda pasti setuju dengan saya, kita lebih ikhlas duit sebanyak itu dimasukin sebagai zakat daripada pajak .... Soal Fiskal, sebetulnya bukan dibayar kantor Mas, tapi dikembalikan uangnya oleh negara melalui kantor mas, dengan kata lain kantor yang ngurusin pengembaliannya..soalnya, kalo kita merestetusikan sendiri lewat SPT tahunan, ujung2nya ribet, karena cuma urusan 1-2 juta orang pajak udah mengaudit kita seolah2 kita maling....(ini saya alamin sendiri..nggak asal ngomong...) Soal Zakat, sampai sekarang saya masukin juga dalam SPT, tapi saya juga bingung, mau mintanya...semoga aja ada orang pajak yang baik hati buat memberitahunya... Setuju Mas, kita komplain seperti ini pastinya sudah punya NPWP dan bukannya tidak mau bayar pajak atau tidak bayar pajak (toh gaji kita sudah dipotong)...tapi unsur tidak ikhlas lebih dominan, karena penggunaan yang tidak jelas tadi..contohnya, secara teori kita ikut nggaji orang pajak, giliran kita kasih masukan/kritik ataupun bertanya, dibilang kita ini bodoh...padahal, ngapain juga kita mikirin yang seharusnya jadi 'pekerjaan' mereka.toh mereka digaji buat ngurus pajak plus memberi penyuluhan pajak pada kita2 ini ... Soal aturan2, kita tunggu aja komentar rekan2 dari pajak di sini...paling tidak kita sudah menyampaikan keluhan2 yang selama ini kita rasakan sebagai 'diskriminasi' tadi... |
|
28th March 2008, 09:45 |
#183
|
|
Registered Member
|
Quote:
nah kalo emang gak mau bayar pajak karena para pejabat yg memakai uang negara pada korupsi ya jangan nyalahin orang DJP donk...kita tuh cuman disuruh ngumpulin laporan SPT, meriksa SPT ama menagih(bukti pembayaran bukan uangnya lhooo) dan menyita aset kalo dah gak bs bayar, nah buat pembayaran ama pengelolaan uangnya bukan salah DJP. Lha ini dr kmrn si mbah ama temennya nyalahin DJP mulu. Kalo mao liat perubahan di DJP ke arah yang lebih baik ayo masuk ke dalam, biar bisa liat jangan hanya menghujat dan menghujat. |
|
28th March 2008, 10:09 |
#184
|
|
Addict Member
|
Quote:
Dan harusnya itungannya juga harus ditotal dech menjadi penghasilan satu tahun. |
|
28th March 2008, 10:16 |
#185
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
28th March 2008, 10:22 |
#186
|
Registered Member
|
Maaf, keseleo penjelasan.
Sebenarnya untuk seluruh PNS/ABRI dikenakan pajak atas gaji dan penghasilan yang diterima sesuai PER - 15/PJ/2006, sedangkan untuk honorarium lain yang diterima PNS/ABRI sesuai KEP - 545/PJ/2000 dikenakan PPh Final 15% kecuali golongan II/d atau Peltu atau AIPTU ke bawah. Mengenai THR, harus dilihat dari total seluruh penghasilan yang diterima pegawai dan jumlah pajak yang telah dibayarkan perusahaan sebelum adanya THR tersebut. Jadi tergantung perhitungan bulanan di HRD Department, kalau rajin dalam menghitung tentunya beban pajak dalam THR tersebut tidak sebesar itu, karena tarif progresif tertinggi yang diterima Orang Pribadi sebesar 35% dan itu pun untuk range penghasilan di atas Rp 200 juta. Mudah-mudahan penjelasan tersebut dapat dipahami. BERSAMA MEMBANGUN BANGSA |
28th March 2008, 10:22 |
#187
|
|
Registered Member
|
Quote:
Kita nggak nyalahin orang DPJ kok, kita nyalahin penggunaannya.. Dan yang disalahin oknum2 DPJ yang nggak bener.. Dan juga saya dari kemarin hanya minta dijelaskan Pasal dan Undang-undang mana yang menerangkan THR nggak dipotong pajak, PNS golongan II nggak di kenakan pajak, tunjangan dsbnya Saya sudah terang2an kasih alamat email, dan hanya minta kejelasan, pasti banyak temen2 yang juga masih buta tentang peraturan pajak.. Kalau ada yang online Undang2nya tolong dikasih tau linknya Jadi kita bisa mempelajari, jangan marah, soalnya kalau semua boikot nggak bayar pajak sampeyan yang PNS bakalan nggak dapat gaji.. Kita cuman pengen pajak yang kita bayar itu amanah buat PNS, Tanggung jawabnya gede lho mas... Contoh fasilitas kantor, mobil dsbnya digunakan untuk kepentigan pribadi, ada yang buat jalan2 keluarga, mudik dsbnya Apa nggak malu dengan rakyat yang sudah beliin tuh mobil dan fasilitas tapi rakyat sengsara berdesak2an di stasiun, terminal APA KATA DUNIA???????????? Ini slogan pajak lho yah... Mosok di kasih masukan malah2 mencak2 APA KATA DUNIA |
|
28th March 2008, 11:27 |
#188
|
|
Registered Member
|
Kepada rekan2 DJP mohon dikoreksi jika ada kesalahan...
Quote:
Dalam Pasal 5 furuf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap. Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi huruf B diatur mengenai Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut : 1. Dihitung PPh Pasal 21 ats penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. 2.Dihitung PPh Pasal 21 ats penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi dan sebagainya. 3.Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan furuf a dan furuf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya. Contohnya simple neh boz.... Yoi_Boi ( Status Menikah 2 Anak )bekerja di PT.XYZ dengan gaji Rp 10.000.000 perbulan dengan mendapat tunjangan Keselamatan kerja dan Jaminan Kematian dari PT.XYZ masing-masing sebesar 0,5% (Rp 50.000). Selain itu Yoi_Boi juga menrima Bonus dan/atau THR sebesar Rp 10.000.000 yang diterima setiap tanggal 31 Desember. untuk mengetahui PPh 21 atas Bonus/THR... 1. Hitung PPh 21 Terutang atas seluruh (GAJI dan BONUS/THR) setahun 2. Hitung PPh 21 Terutang atas Penghasilan (Gaji) setahun 3. Selisihnya adalah PPh atas Bonus/THR Langkah 1 : Gaji ( x 12 Bulan ) = 120.000.000 Bonus ( 1x dalam setahun ) = 10.000.000 Tunjangan Keselamatan ( x 12 Bulan ) = 600.000 Tunjangan Jaminan Kematian ( x 12 Bulan ) = 600.000 Gaji Kotor = 131.200.000 Pengurang : Biaya Jabatan ( x 12 Bulan ) = 1.296.000 ( 5 % atau Maksimal 108.000/bulan ) Pengahsilan Netto Yoi_Boi setahun = 129.904.000 dikurangi PTKP : Yoi_Bo = 13.200.000 Status Menikah = 1.200.000 2 Anak = 2.400.000 Total PTKP = 16.800.000 Pengahsilan Kena Pajak ( Ph. Netto - PTKP ) = 113.104.000 PPh 21 Setahun ( Gaji n Bonus ) : 25.000.000 x 5 % = 1.250.000 25.000.000 x 10 % = 2.500.000 63.104.000 x 15 % = 9.465.600 PPh 21 Setahun (Gaji n Bonus) 13.215.600 Langkah 2 : Gaji ( x 12 Bulan ) = 120.000.000 Tunjangan Keselamatan ( x 12 Bulan ) = 600.000 Tunjangan Jaminan Kematian ( x 12 Bulan ) = 600.000 Gaji Kotor = 121.200.000 Pengurang : Biaya Jabatan ( x 12 Bulan ) = 1.296.000 ( 5 % atau Maksimal 108.000/bulan ) Pengahsilan Netto Yoi_Boi setahun = 119.904.000 dikurangi PTKP : Yoi_Bo = 13.200.000 Status Menikah = 1.200.000 2 Anak = 2.400.000 Total PTKP = 16.800.000 Pengahsilan Kena Pajak ( Ph. Netto - PTKP ) = 103.104.000 PPh 21 Setahun ( Gaji tok ) : 25.000.000 x 5 % = 1.250.000 25.000.000 x 10 % = 2.500.000 53.104.000 x 15 % = 7.965.600 PPh 21 Setahun (Gaji tok ) 11.715.600 Langkah 3 : PPh atas Bonus/THR = Selisih antara PPh Keseluruhan - PPh Gaji = 13.215.600 - 11.715.600 = 1.500.000 Cara Mudah mengetes kewajaran dari PPh atas Bonus/THR adalah dengan mengalikan dengan Tarif Tertinggi dari Tarif Final sebesar 15% (CMIIW) dengan Bonus/THR yang diterima... dlm contoh diatas 10.000.000 x 15% = 1.500.000 Jadi PPh yang dibayarkan pada saat GAJI dan BONUS diterima : PPh atas Gaji n Bonus Setahun 13.215.600 PPh atas Gaji Setahun 11.715.600 Bulan Desember ( Gaji n Bonus Diterima ) PPh atas Gaji Bulan Desember ( 11.715.600 :12 ) 976.300 PPh atas Bonus (selisih) 1.500.000 Maka Pajak yang dipotong dibulan desember atas Gaji n Bonus yang diterima adalah 2.476.300 demikian boz-boz penjelasannye, silahkan dicocokkan perhitungannya... klo ada yg mo ditanyain..silahkan aje.. |
|
28th March 2008, 11:51 |
#190
|
|
Registered Member
|
Quote:
klo ngga, boz coba aja buka http://ortax.org disitu cukup lengkap peraturan2 perpajakan boz....n selalu diupdate dengan peraturan2 terbaru... semoga terbantu... |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer