HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Rabu, 2024/06/05 13:50 WIB
Mahfud Merasa Mual Baca Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah
-
Kamis, 2024/06/06 18:41 WIB
Basuki Menyesal soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Kita Tergesa-gesa
-
Rabu, 2024/06/05 16:41 WIB
Amien Rais Minta Setop Cawe-cawe: Biar Prabowo Ambil Alih!
-
Minggu, 2024/06/03 12:38 WIB
Ahmad Dhani Sebut Fadli Zon Calon Menlu RI, Begini Kata Gerindra
-
Selasa, 2024/06/04 12:38 WIB
All Eyes on Papua Juga Digemakan di Sosial Media, Apa yang Terjadi?
-
Rabu, 2024/06/05 18:36 WIB
Kris Dayanti Buka-bukaan Alasan Maju Calon Wali Kota Batu
|
Thread Tools |
27th May 2013, 13:48 |
#1
|
Banned
|
"Nalar Hukum Mahfud MD"
"Nalar Hukum Mahfud MD" | by @Fahrihamzah
Minggu, 26 Mei 2013 by @Fahrihamzah Jelang magrib dalam perjalanan, ingin saya mengomentari nalar hukum mahfud MD... Kawan saya di komisi 3 dulu ini baru saja bikin berita yang mengganggu karena salah.. Menurut nalar mahfud, "PKS ngaku sajalah, sebab kalau tidak nanti dibongkar semua percakapan...". Menurut nalar mahfud, KPK atau negara pasti benar dan rakyat (LHI/AF) pasti salah... Menurut nalar mahfud, orang yg sdh dituduh negara haruslah segera mengaku dan tidak perlu membela diri... Menurut nalar mantan kader PKB ini, negara (KPK) pasti benar dan menyimpan hasil sadapan berbulan-bulan. Menurut nalar mantan ketua MK ini, maka peradilan tidak diperlukan..karena jaksa KPK pasti benar. Menurur nalar mahfud maka dibenarkan rahasia yang berada di tangan KPK adalah alat intimidasi. Menurut nalar mahfud MD maka pengakuan adalah satu2nya jalan menghadapi hukum KPK... Menurut nalar mahfud maka penyidik KPK tidak mungkin berbuat salah dan pasti benar... Menurut nalar mahfud maka data KPK pasti akurat dan pasti asli serta sah...tanpa verifikasi. Menurut nalar mahfud maka operasi intelijen dan sadapan percakapan oleh KPK tidak pernah menyimpang.. Nalar mahfud ini tidak dikenal dalam negara demokrasi. Memakai frasa penjelasan UUD45 "negara hukum yg demokratis". Nalar mahfud md bertentangan tidak saja dengan semangat amandemen ke-2 bahkan keseluruhannya. Nalar hukum mahfud md merupakan anomali di tengah posisi nya sebagai mantan hakim MK. Meski banyak kejanggalan yg masih saya rahasiakan soal kawan saya ini tapi menganggap KPK berada di luar hukum adalah fatal. Hukum dalam demokrasi berpegang pada prinsip equality before the law. Bahwa kita semua sama di depan hukum. Pasal 27 UUD45 menjamin bahwa semua kita termasuk negara dan rakyat adalah sama di depan hukum tak terkecuali KPK. Bahwa hukum apapun yg berlaku di republik ini tidak saja mengikat rakyat tapi juga aparat. Tapi nalar hukum mahfud terbalik karena meletakkan KPK lebih tinggi di hadapan hukum. Nalar mahfud juga menentang azas presumption of innocent yg ada dalam UUD 45 dan di tegaskan dlm UU.39/1999 psl 18.ayat 1. Masih banyak yg ingin saya tulis sebagai catatan atas sang capres. Sayang sekali. Semoga pak mahfud sadar akan kesalahan pikirannya sebelum nyappres. Sekian. |
27th May 2013, 14:36 |
#3
|
|
Mania Member
|
Quote:
Menarik opini diatas, saya coba beropini juga yah.... KPK adalah salah satu lembaga penegak hukum yang terdiri dari banyak orang (pimpinan sd. staff) dimana sudah ada SOP/SOM/Juklak/Juknis yang mengatur internal operasionalnya. Jajaran KPK bukan malaikat, sama dengan semua orang tanpa kecuali...!! KPK adalah institusi penegak hukum, sehingga posisinya sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan diantaranya penyelidikan, penyidikan, penahanan hingga menyerahkan kasusnya kepada jaksa untuk dijadikan tuntutan dipersidangan pengadilan tipikor... Himbauan bpk Mahfud MD lebih terkait dng 1. Moral persuasive, sehingga pilihan langkah terserah pihak yang dihimbau.. 2. Historis kasus, dimana KPK akan melangkah jauh meningkatkan status penyidikan bila diyakini ada minimal 2 alat bukti... dan saya yakin KPK bukan hanya punya 2 lho...! Seharusnya parpol yang diwakili oleh Alegnya di DPR yang salah satu mitra dialognya adalah lembaga penegak hukum KPK, mengetahui prosedural untuk menyampaikan keluhan bahkan laporan bila diyakini ada penyimpangan dalam proses penyelidikan, penyidikan oleh KPK, maka dengan adanya "kesetaraan dalam hukum" disarankan Parpol/kuasa parpo untuk melakukan tuntutan praperadilan terhadap KPK... (KPK tidak pernah melarang/menghalangi individu untuk melaporkan bila dirugikan oleh KPK..!!) daripada curcol di tweet/FB/jurnal internal/dll yang tidak bisa melakukan pembelaan secara fakta hukum... |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer