HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Senin, 2024/05/17 16:41 WIB
Heboh Ritual Erotis WNA di Bali, Sandiaga Minta PHRI-ASITA Ikut Awasi
-
Minggu, 2024/05/16 12:19 WIB
Refly Pembunuh Ayah dan Pemerkosa Ibu Baru Sebulan Diangkat Jadi Anak
-
Kamis, 2024/05/14 13:40 WIB
Respon Eko Patrio soal Diusulkan Zulhas Jadi Calon Menteri
-
Minggu, 2024/05/16 19:41 WIB
PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V Partai: Beliau Menyibukkan Diri
-
Senin, 2024/05/17 11:39 WIB
Viral Bocah SD di Jambi Tinggi Badannya 2 Meter
-
Kamis, 2024/05/14 12:50 WIB
Prabowo-Gibran Mau Tambah Kementerian Jadi 40, Bakal Efektif?
|
Thread Tools |
19th November 2017, 10:12 |
#1
|
Addict Member
|
Pengamat: Truk yang Kelebihan Muatan Harus Ditindak
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setidjawarno mengatakan perusahaan yang mengoperasikan kendaraan truk yang kelebihan muatan dan menyalahi aturan sehingga menyebabkan kerusakan jalan perlu ditindak.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Djoko merujuk pada data Kementerian Perhubungan yang menunjukkan sebanyak 68,91 persen dari 75.307 kendaraan yang melintas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) melanggar aturan. "Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum, ekonomi dan kesisteman," kata Djoko Berdasarkan data September hingga Oktober 2017, ada 309.500 kendaraan yang melintasi wilayah di mana tujuh UPPKB berada di Sumatera dan Jawa. Namun dari jumlah tersebut hanya 75.307 kendaraan atau 24 persen yang masuk UPPKB. Selebihnya, 234.193 kendaraan atau 76 persen tidak masuk UPPKB. Dari kendaraan yang masuk itu, sebanyak 23.409 atau 31,08 persen kendaraan tidak melanggar. Sisanya, 51.893 atau 68,91 persen kendaraan melanggar. Jenis pelanggaran meliputi aspek daya angkut 54,66 persen, dimensi 16,27persen, dokumen 23, 94 persen, tata cara muat 3,16 persen, dan persyaratan 5,02 persen. Pelanggaran daya angkut untuk kelebihan muatan 5-20 persen dari total kapasitas sebanyak 8,4 persen, kelebihan muatan 21-50 persen dari total kapasktas maksomum ada 17,6 persen, dan kelebihan muatan 51-100 persen dari kapasitas maksimum sebanyak 25,10 persen dan kelebihan muatan dua kali lipat dari total kapasitas sekitar 16,00 persen. Truk-truk yang melanggar kapasitas muatan tersebut membawa bermacam muatan mulai dari semen, kayu, hingga pupuk. Namun Djoko menekankan agar pemberian sanksi ditetapkan pada perusahaan, bukan menyalahkan pengemudi. "Sopir truk jangan dijadikan tumbal kelebihan muatan, tapi pemilik baranglah yang sebenarnya dapat dikenakan sanksi," kata Djoko. Selain itu dia juga menyarankan agar pembenahan standar operasional di UPPKB bisa segera dilakukan. Sumber |
19th November 2017, 15:32 |
#2
|
|
Registered Member
|
Quote:
|
|
29th March 2020, 07:19 |
#8
|
Addict Member
|
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer