HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/06/10 11:55 WIB
Fakta-Fakta Terbaru Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto
-
Selasa, 2024/06/10 13:55 WIB
91 Kendaraan Rita Widyasari Disita KPK: Termasuk 17 Mercy-14 Harley
-
Selasa, 2024/06/10 16:26 WIB
Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Pegawai Kerja 4 Hari Sepekan
-
Kamis, 2024/06/06 18:41 WIB
Basuki Menyesal soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Kita Tergesa-gesa
-
Rabu, 2024/06/05 13:50 WIB
Mahfud Merasa Mual Baca Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah
-
Rabu, 2024/06/05 16:41 WIB
Amien Rais Minta Setop Cawe-cawe: Biar Prabowo Ambil Alih!
|
Thread Tools |
24th April 2009, 23:58 |
#1
|
Registered Member
|
Konsultasi Hukum Perdata...
Bagi yang butuh konsultasi hukum, silahkan masuk di thread ini.
Saya mahasiswa S2 Hukum. Klo Perdata InsyaAllah saya bisa bantu, klo Pidana saya bisa bantu juga namun bukan spesialisasi saya... Sekalian merefresh dan semakin mengasah ilmu hukum saya... |
29th April 2009, 05:09 |
#2
|
Mania Member
|
Mas, bisa jelasin lelang eksekusi kepailitan gak? Dasar hukumnya, prosesnya, dan jaminan jenis apa saja yg biasanya mempunyai kekuatan eksekutorial? Apa kelebihan eksekusi mlalui pngadilan dibandingkan eksekusi secara langsung berdasarkan grosse akta? Terima kasih infonya.
|
Last edited by Noletard13; 29th April 2009 at 17:36.. |
29th April 2009, 21:28 |
#3
|
Addict Member
|
Tolong jelasin dong tentang fiducia.
Bisa nggak salah satu pihak yg terkait perjanjian jaminan fiducia membatalkannya? Bisa nggak lessor (perusahaan leasing) menyita objek perjanjiannya? Ada kasus sebuah perusahaan leasing disangka melakukan pencurian krn mengambil tanpa izin barang yg jadi objek perjanjian. Bgm tanggapan Anda? |
29th April 2009, 22:09 |
#4
|
|
Mania Member
|
Quote:
|
|
"If you are a leader, prepare to be unpopular " budakpilem
|
29th April 2009, 22:52 |
#5
|
|
Addict Member
|
Quote:
Apa yg dimaksud dgn jatuh tempo dlm hal ini, apakah akhir perjanjian atau pada saat cicilan tdk dibayar tepat waktu? Bukankah biasanya yg punya kekuatan eksekusi adalah kejaksaan sesuai keputusan pengadilan? Bgm kalau kreditur menolak, tentu akan terjadi pemaksaan? Kalau sdh begitu, apakah bukannya bisa terjadi tindak pidana oleh eksekutor (debitur) atau kuasanya. Misalnya seperti yg saya tulis di atas, pihak debitur mengambil objek perjanjian tanpa setahu dan/atau seizin kreditur, malam hari, sehingga eksekutor (debitur) dilaporkan ke polisi melakukan pencurian. Contoh lain dalam hal leasing kendaraan bermotor, dimana sering kita dengar kuasa debitur merampas begitu saja jaminannya. Lagi pula jika dilihat dari sisi kepemilikan barang, sebagian kredit sudah dilunasi, jadi kalau dilelangpun dgn harga wajar maka debitur mungkin saja tdk bisa mengambil semua hasil lelang. Mohon kalau ada pasal aturannya diberitahu. Terima kasih sebelumnya. |
|
29th April 2009, 23:44 |
#6
|
|
Registered Member
|
Quote:
Fidusia berasal dari bahasa Yunani yaitu Fiduciare yang artinya kepercayaan. Dimana objek jaminan fidusia tetap dalam penguasan pemiliknya. Salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian perjanjian Fiducia tidak dapat mebatalkan perjanjian secara sepihak. Kecuali berdasarkan kesepakatan Kedua belah pihak dimana Dasar Hukumny Pasal 1338 ayat 2 KUH Perdata. Lessor sebagai Perusahaan Leasing dapat menyita objek perjanjiannya. Dengan syarat pihak debitur todak dapat melunasi hutangnya setelah jangka waktu yang ditentukan habis. Mengapa??karena sertipikat jaminan fidusia terdapat Irah2 Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang mempunyai kekuatan eksekutorial tanpa putusan pengadilan. Tanggapan Saya terhadap kasus di atas Perusahaan Leasing dalam hal Ini tidak salah. Karena ketika debitur wanprestasi Perusahaan leasing dapat meyita barang tersebut tanpa menunggu putusan pengadilan. Ingat Fungsi jaminan adalah sebagai pengganti manakala debitur tidak dapat memenuhi prestasi. Kalau masih belum jelas silahkan kirim pesan ke PM saya... Bye : Ronaldo |
|
30th April 2009, 00:00 |
#7
|
|
Registered Member
|
Quote:
Begini Pak...Memang dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan untuk menjalankan eksekusi.Namun Perlu diingat bahwa Dalam Akta jaminan Fidusia itu terdapat pengecualian terdapat Irah2 Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. dimana kreditur dapat mengeksekusi benda yang dijaminkan tanpa menunggu putusan pengadilan. Bila dalam Kasus Debitur menolak untuk di eksekusi. Maka sebagi Kreditur dapat melakukan Upaya Hukum, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri wilayah domisili para pihak. Sebagai Kreditur yang ingin mengeksekusi tetap ada aturannya. dia harus memberitahukan kepada debitur bahwa dia akan mengeksekusi objek jaminan fidusia tersebut. Jadi Tidak boleh sewenang-wenang. |
|
30th April 2009, 00:04 |
#8
|
|
Mania Member
|
Quote:
batasan2 events of default atau wanprestasi biasa di perjanjikan di awal, sesuai dengan perjanjian, dengan asas kebebasan berkontrak, kapan waktu jatuh tempo dll. untuk leasing sebenarnya tidak tepat menggunakan jaminan fidusia, krn bentuk perjanjian sewa guna usaha. Brg msh milik leasing. Cicilan dianggap sbg biaya sewa. Jadi tdk dgn eksekusi tapi penarikan brg sebaiknya dilakukan dengan persetujuan bersama, dengan itikad baik dari debitur untuk mematuhi persetujuan bersama. Dalam fidusia eksekusi sebenarnya tidak perlu penetapan pengadilan, akan tetapi apabila debitur tidak memberikan benda jaminan secara sukarela kreditur dapat meminta bantuan pihak berwenang-bukan dengan upaya paksa-. dalam hal debitur merasa ada ketidakadilan tentu dapat meminta bantuan pengadilan. UUJF Pasal 15 (1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. Pasal 29 (1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara: a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. (2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Untuk law opinion bagi kepentingan debitur dalam rangka upaya hukum mungkin dapat dibantu oleh TS NOTE : Debitur : Pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang Kreditur : Pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang |
|
Last edited by Noletard13; 30th April 2009 at 19:07.. |
30th April 2009, 00:23 |
#10
|
|
Registered Member
|
Quote:
Untuk melakukan pelelangan terhadap harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, maka Kurator telah mengajukan permohonan lelang kepada Kantor lelang Negara yang dtunjuk dalam rangka pelaksanaan Putusan Kepailitan. Adapun prosedur lelang adalah : a. Mengajukan Surat permohonan lelang dari Kurator kekantor KPKNL dengan dilampiri dokumen-dokumen persyaratan lelang. b. Melakukan koordinasi dengan Kantor Lelang sehubungan dengan Surat permohonan yang telah diajukan. c. KPKNL kemudian menentukan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dengan memperhatikan keinginan Kurator selaku Pemohon lelang. d. Kurator melaksanakan pengumuman lelang secara luas dan terarah mengikuti tata cara lelang eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dengan mengumumkan disurat kabar harian yang terbit ditempat objek yang akan dilelang yang dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari e. KPKNL kemudian meminta Surat Keterangan Tanah (SKT) dari obyek yang akan dilelang ke kantor Pertanahan setempat. f. Kurator menntukan harga limit benda yang akan dilelang. Harga limit ditetapkan secara wajar dengan bantuan jasa Penilai yang independence. g. Kurator meminta uang jaminan h. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman lelang. i. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai harga limit akan dinyatakan sebagai pemenag lelng dan membayar harga lelang ditambah bea lelang dan uang miskin. j. Kurator selaku penjual akan menerima hasil penjualan setelah dipotong bea lelang dan PPh (Pajak Penghasilan) dan uang miskin. k. Kurator meminta salinan Risalah lelang ; Lelang asset Hotel Podomoro Lelang asset Hotel Podomoro saat ini telah sampai pada tahap pengumuman lelang yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 12 Nopember dan 27 November 2007 pada harian setempat. Jenis jaminan yang mempunyai kekuatan eksekutorial adalah diantaranya Jaminan Fidusia dan Hak tanggungan. Pada asasnya Eksekusi Pengadilan dan eksekusi melaui grose akte sama2 mempunyai kekuatan eksekutorial. Karena di dalam Grosse akte terdapat irah2 demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa sehingga kekuatan hukumn dalam eksekutorial adalah sama kuat. |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer