HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Minggu, 2024/06/03 16:25 WIB
Kaesang Pilih Jakarta Ketimbang Solo: Mungkin Duet Sama Pak Anies
-
Minggu, 2024/06/03 14:59 WIB
Hasto PDIP: Tapera Bentuk Penindasan Baru!
-
Minggu, 2024/06/03 12:38 WIB
Ahmad Dhani Sebut Fadli Zon Calon Menlu RI, Begini Kata Gerindra
-
Minggu, 2024/06/03 11:27 WIB
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Mundur, Basuki dan Raja Juli Jadi Plt
-
Senin, 2024/05/17 14:09 WIB
Nabung Haji Berdua Istri tapi Ditinggal, Mbah Bardan: Semoga Bersatu di Surga
-
Rabu, 2024/05/30 12:40 WIB
Tawa Biduan Nayunda saat Ditanya Duit dari SYL Tak Mungkin Cuma-cuma
|
Thread Tools |
3rd January 2010, 15:33 |
#1
|
Addict Member
|
klo di hina seseorang melalu kata2 bisa di tuntuk ga?
tanya dunks, klo ada seseorang menghina kita.melalui kata2 via telp(bicara kasar/ngatain dgn kata2 kotor ato penghuni kebun binatang). dan telp tsbt terekam akan kata2 hinaan dia. itu bisa di tuntut ga? masuk pasal mana nih...ato juga dgn sms.hinaannya.
trims yah infohnya... ada temen nanya.tp takut salah jawab...he3 |
4th January 2010, 12:39 |
#2
|
Addict Member
|
Bisa dituntut secara perdata dan bisa juga dilaporkan ke polisi untuk diproses secara pidana.
Dasar hukum bisa pake Pasal 310 KUHP. |
5th January 2010, 01:30 |
#3
|
Addict Member
|
|
5th January 2010, 20:14 |
#4
|
Mania Member
|
|
ini sekedar opini saya, semoga tidak dituntut perbuatan tidak menyenangkan oleh mereka yang tidak senang dengan pendapat saya ~cahnakal@hotmail.com ~ |
6th January 2010, 10:15 |
#5
|
Mania Member
Join Date: Oct 2009
Location: seputaran
Beranda, lagi
nganggur,
Kerajaan Beranda
lagi sepi...
Posts: 1,199
|
sangat bisa... apalagi jika isi rekaman tersebut menyebabkan si korban tertekan, terganggu dll. Biasanya ahli hukum tau banget pasal2 mana aja yg bisa dikenakan. Usul, nanya ke LBH :-) pasti mau mbantu
|
~~ Pejabat (di) Teras ~~ zzzZzzZZ... Save the KAKAPO, Lestarikan KAKAPO... kakatua gendut yang cakep, yang jumlahnya tinggal 120an di dunia..http://www.kakaporecovery.org.nz/ |
7th January 2010, 12:53 |
#6
|
Mania Member
|
pasal2 yang bisa digunakan di KUHP
Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 311 (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 315 Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat penecemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan suatu diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kalau penghinaannya bersifat SARA bisa pakai Pasal 156 Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. atau pakai pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan |
Watch your words; they become actions,Watch your actions; they become habits, —Lao-Tze Last edited by Sepiroth; 7th January 2010 at 12:56.. |
7th January 2010, 16:34 |
#8
|
Addict Member
|
jadi isi rekamannya saat terima telp dia marah2/bicara kasar.dgn lgsung ngtain an**ing dll.trus di sms juga gitu.dan bawa2 nama orang lain/kelompok. tp begitu di kroscek orang yg dia maksud.orang tsb tidak meng iyakan.(jd spt fitnah gitu) begitupun orang2 yg di dalam kelompok tsb tdk meng iyakan akan tuduhan orang tsb.
|
Last edited by dedyse; 7th January 2010 at 16:37.. |
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer