HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Sabtu, 2024/06/13 10:15 WIB
Turis di Bali Pesan Makanan Rp 29 Juta, Tipu Restoran Pakai Transfer Fiktif
-
Jumat, 2024/06/12 14:17 WIB
PKB DKI Resmi Usulkan Nama Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta
-
Jumat, 2024/06/12 12:51 WIB
Mahfud Sindir Investor Asing Belum Ada Masuk IKN: Cari Terus Mas Bahlil
-
Selasa, 2024/06/10 13:55 WIB
91 Kendaraan Rita Widyasari Disita KPK: Termasuk 17 Mercy-14 Harley
-
Selasa, 2024/06/10 11:55 WIB
Fakta-Fakta Terbaru Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto
-
Rabu, 2024/06/11 14:15 WIB
Bahlil Disentil DPR soal IKN Belum Ada Investor Asing
|
Thread Tools |
6th August 2014, 17:07 |
#1
|
Addict Member
|
Ketua MK: Gugatan Prabowo-Hatta Banyak yang Tak Sinkron
Ketua MK: Gugatan Prabowo-Hatta Banyak yang Tak Sinkron
Rabu, 06 Agustus 2014 , 14:15:00 JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pasangan Prabowo-Hatta untuk memperbaiki isi permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukannya. Pasalnya, majelis masih menemukan berbagai kesalahan dan kekurangan dalam permohonan tersebut. Hakim konstitusi Aswanto menyoroti penggunaan kata-kata yang maknanya tidak jelas. "Petitum saudara perlu disisir, jangan gunakan kalimat bersayap, pakai kalimat yang maknanya tunggal," kata Aswanto dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8). Aswanto mencontohkan kata "pengkondisian" dan "penggelembungan" yang berkali-kali digunakan oleh pihak Prabowo-Hatta. Menurutnya, kata-kata semacam itu membuat majelis hakim kesulitan memahami maksud pemohon. Majelis juga menyoroti ketidaktelitian pihak Prabowo-Hatta dalam penulisan. Hal ini terlihat dari banyaknya kesalahan penulisan nama daerah. Bahkan mereka juga melakukan kesalahan penulisan nomor urut pasangan calon. "Di Papua Barat dituliskan kecurangan dilakukan pasangan nomor urut 1. Pasangan nomor urut 1 itu Prabowo-Hatta. Apakah memang maksudnya seperti itu atau bagaimana?" tanya Aswanto. Sementara hakim konstitusi Hamdan Zoelva menilai permohonan Prabowo-Hatta sebenarnya secara sistem sudah benar. Namun, isinya banyak yang tidak sinkron antara bagian satu dengan lainnya. "Secara penulisan kami temukan yang perlu diperbaiki. Ada tidak sinkroniasi antara petitum (pokok gugatan) dan posita (uraian). Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua," papar Hamdan. Atas kekurangan-kekurangan tersebut, Prabowo-Hatta diberi waktu untuk melakukan perbaikan surat permohonan hingga Kamis (7/8) siang pukul 12.00 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (8/8) dengan agenda pembacaan materi jawaban dari pihak KPU RI selaku termohon. (dil/jpnn) |
6th August 2014, 17:19 |
#2
|
|
Addict Member
|
Quote:
Keliru nuslis barangkali, Maksudnya Sampang, Madura. bukan Papua Barat (atau emang Papua Barat begitu??) Hahahhaha.... |
|
6th August 2014, 17:32 |
#5
|
|
Addict Member
|
Quote:
duh, jangan2 duga sekedar menduga yang bisa jadi duga2annya salah. |
|
6th August 2014, 19:05 |
#6
|
Banned
|
hati-hati pak ketua, nanti bisa dicap sebagai antek kubunya jokowi.
|
6th August 2014, 19:40 |
#8
|
Mania Member
|
Setelah putusan yg TETAP memenangkan JOKOWI bakal ada gosip2
1. Hakim2 MK adalah KERABAT JOKOWI atau JK 2. Hakim2 MK di SUAP sekian milyar oleh JOKOWI JK 3. Hakim2 MK dijanjiin jabatan oleh JOKOWI JK 4. Ada yg lain ????? |
6th August 2014, 21:59 |
#9
|
Mania Member
|
Kubu Prabowo/PKS kaget kali dicomment begitu sama MK..
Ternyata, semuanya itu perlu dibuktikan toh? gak bisa asal njeplaks, klaim dan fitnah aza kek di DF? Bingung kali mereka kalo disuruh keluarin bukti kongkritnya... |
Masihkah anda FITNAH hari ini? Jangan sia-siakan JIWA anda, segera tukar dengan 1 nasi bungkus (Aliran Fitnahiyah) |
6th August 2014, 22:50 |
#10
|
|
Addict Member
|
Quote:
Pantesan berita di detik pada sepi, lagi bergadang tuh 2.000 advokat buat melakukan perbaikan (oplosan) sebelum jam 12.00... |
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer