HOT TOPICS :
Gosip | COVID-19 | Ayo Vaksin
|
Thread Terpopuler
-
Selasa, 2024/06/10 11:55 WIB
Fakta-Fakta Terbaru Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto
-
Selasa, 2024/06/10 13:55 WIB
91 Kendaraan Rita Widyasari Disita KPK: Termasuk 17 Mercy-14 Harley
-
Selasa, 2024/06/10 16:26 WIB
Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Pegawai Kerja 4 Hari Sepekan
-
Kamis, 2024/06/06 18:41 WIB
Basuki Menyesal soal Tapera: Kalau Belum Siap, Kenapa Kita Tergesa-gesa
-
Rabu, 2024/06/05 13:50 WIB
Mahfud Merasa Mual Baca Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah
-
Rabu, 2024/06/05 16:41 WIB
Amien Rais Minta Setop Cawe-cawe: Biar Prabowo Ambil Alih!
|
Thread Tools |
12th November 2008, 15:59 |
#1
|
Addict Member
|
Bisa tidak KPR dibatalkan
Mohon maaf sebelumnya apabila saya salah menaruh postingan ini. Soalnya sudah saya cari untuk properti sebelah mana ya?
Saya udah 2 taun KPR nih, rumah yg pasti tidak sesuai dengan apa yg dijanjikan. Baik itu kondisi bangunan dan bahkan komplek perumahan dilanda banjir pada awal tahun 2008. Padahal jelas-jelas di brosur developer menuliskan bebas banjir. Janji hadiah langsung ngga ditepatin, bukan masalah hadiahnya sih disini, tapi itikad baiknya aja. Hadiah langsungnya sih masih bisalah saya bela2in beli sendiri kalo emang perlu. Banyak informasi2 yang tidak di infokan ke konsumen, salah satunya AJB yang pada saat akad kredit saya tanda tangani, dengan yg saya terima dari Bank (setahun kemudian baru saya terima AJBnya) beda isinya. Padahal didepan notaris jelas2 direvisi dan saya paraf. Begitu saya cek ke notaris AJBnya jadi ada 2, untuk tanah 59 meter, sama tanah 45 meter (karena memang luas tanah kurang lebih 105), yang 59 meter AJBnya yg saya terima fotocopynya dari Bank, tapi utk AJB yg 45 meter belum pernah saya liat sebelumnya, tapi sudah ada tanda tangan saya. Eh tau2 sekarang saya dapet info sertifikat sudah jadi untuk luas tanah 90 meter, yang 15 meter masih diproses di BPN, saya tanya berdasarkan AJB yang mana belum ada jawaban. Bingung saya... kok bisa berubah rubah begitu yah... Karean udah bingung dan banyak masalah2 lain (yg diatas baru sebagian aja) saya jadi kecewa banget...males aja jadi dapet barang kayak gitu... Untuk kondisi bangunan dan lahan memang bagian dari Developer, dan sudah saya layangkan keluhan lisan dan tertulis. Namun tidak mendapatkan tanggapan yg berarti. Sementara untuk surat-surat karena menjadi bagian pengawasan pihak Bank, sudah saya layangkan keluhan tertulis untuk itu. Apa mungkin dengan ketidak beresan surat-surat seperti yang sudah saya utarakan bisa dijadikan acuan untuk membatalkan KPR. Atau ada cara lain ngebatalin KPRnya...Sekaligus mungkin pengalaman saya ini bisa dijadikan bahan acuan bagi teman2 yang mau mengambil rumah melalui KPR. |
Mizan Computer - Your Personal IT Support
Last edited by wtkaja; 12th November 2008 at 16:26.. |
12th November 2008, 21:23 |
#2
|
Mania Member
|
solusi pertama : cari tetangga sebelah yg mengambil KPR jg, lalu diskusikan apakah yg dialami sama, klo sama kumpulkan terus...akan menjadi bukti yg sangat kuat
tar tak tambahin lg...cari2 info jg mengenai kasus ini |
ada yang mau lanjut S3 di ITB?? yukkk ahhh |
13th November 2008, 08:11 |
#3
|
Addict Member
|
pembatalan KPR sangat dimungkinkan TETAPI pasti pihak yang dirugikan adalah debiturnya (pemilik rumah) karena adanya berbagai penalty akibat pembatalan tersebut.
tapi yang anda maksud dengna pembatalan itu apa? batal KPR dengan pelunasan seluruhnya ke bank atau membatalkan pembelian rumah tersebut dan meminta "sebagian" cicilan di kembalikan? yang pasti, AJB yang anda tanda tangani TIDAK MUNGKIN berbeda dengan apa yang anda dapat sekarang. kalau berbeda lalu siapa yang menandatangani AJB yang kedua dan ketiga ketika anda hanya merasa menandatangani 1 AJB. dan lagi banyaknya bidang tanah apakah untuk rumah anda terdiri dari beberapa sertipikat / tidak , dapat dilihat dari jumlah Sertipikatnya. saat anda menandatagnani AJB, pasti anda ditunjukan ASLI HGB atas rumah anda.. apakah dalam serti[ikat tersebut tertulis luas sesuai dengan yang di PPJB. adanya Sertipikat lebih dari 1 untuk 1 bidang tanah.. anda bisa mengajukan kepada Developernya untuk menggabungkan Sertipikat - sertipikat tersebut menjadi 1. Biaya penggabungan lumayan mahal, jadi anda minta saja kepada developer untuk menggabungkanya. mudah2an informasi ini membantu. |
13th November 2008, 10:20 |
#4
|
Addict Member
|
pembatalan KPR sangat dimungkinkan TETAPI pasti pihak yang dirugikan adalah debiturnya (pemilik rumah) karena adanya berbagai penalty akibat pembatalan tersebut.
tapi yang anda maksud dengna pembatalan itu apa? batal KPR dengan pelunasan seluruhnya ke bank atau membatalkan pembelian rumah tersebut dan meminta "sebagian" cicilan di kembalikan? Saya menyadari pasti akan ada kerugian oleh debitur, krn dari banyaknya kasus2 jual beli properti rata2 konsumen yang pasti menderita kerugian. Disini paling tidak saya bisa meminimalkan kerugian tersebut. Dan paling tidak saya tidak perlu menyicil untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan apa yg dijanjikan. Apalagi adanya kendala permasalahan surat2 yg tidak tuntas2 sampai sekarang, Sampai saat ini belum ada jaminan apapun atas KPR saya tersebut yg diterima oleh Bank dari Developer. yang pasti, AJB yang anda tanda tangani TIDAK MUNGKIN berbeda dengan apa yang anda dapat sekarang. kalau berbeda lalu siapa yang menandatangani AJB yang kedua dan ketiga ketika anda hanya merasa menandatangani 1 AJB. dan lagi banyaknya bidang tanah apakah untuk rumah anda terdiri dari beberapa sertipikat / tidak , dapat dilihat dari jumlah Sertipikatnya. Dalam kasus saya ini keadaannya begitu, AJB yang saya tanda tangani pada saya akad kredit berbeda dengan yang saya lihat di kantor notaris, krn banyaknya hal2 yg saya rasa tidak wajar maka waktu itu saya memutuskan mendatangi kantor notaris. Disana saya melihat minuta akta AJB, dan isinya memang berbeda dgn apa yg saya tanda tangani pada saat akad kredit. Pada saat akad kredit ajb sudah saya revisi, baik blok rumah dan luas tanah, luas tanah pada saat itu 105 m2. Namun pada saat saya melakukan pengecekan, luas tanah hanya 59 m2, ditambah dgn muncul AJB yang tidak pernah saya lihat sebelumnya dengan luas tanah kurang lebih 45 m2. Saya tanyakan kenapa jadi ada 2 AJB, menurut notaris krn lahan rumah tersebut berdiri diatas 2 HGB. Pada saat itu saya sudah utarakan saya tidak mau ada 2 sertifikat dan saya juga merasa AJB yg saya tanda tangani data2nya berbeda dgn pada saat akad kredit. Begitu juga AJB yang satunya, saya tidak pernah melihat AJB tersebut dari saat akad kredit, sampai pd hari itu saya datang ke kantor Notaris. saat anda menandatagnani AJB, pasti anda ditunjukan ASLI HGB atas rumah anda.. apakah dalam serti[ikat tersebut tertulis luas sesuai dengan yang di PPJB. Saya tidak diperlihatkan apapun pada saat menanda tangani AJB. Bahkan pada saat yang bersamaan, saya diharuskan menandatangani PPJB, padahal booking fee sudah saya bayar 2 atau 3 bulan sebelumnya. Cicilan DP pun sudah yg ke 4 waktu itu dan saya harus melunasi cicilan DP yg seharusnya masih bisa dicicil 8 DP. Lalu setelah itu menandatangani AJB, kemudian PK. Kemudian ada beberapa form kosong yg mereka minta saya tanda tangani. adanya Sertipikat lebih dari 1 untuk 1 bidang tanah.. anda bisa mengajukan kepada Developernya untuk menggabungkan Sertipikat - sertipikat tersebut menjadi 1. Biaya penggabungan lumayan mahal, jadi anda minta saja kepada developer untuk menggabungkanya. Saya sudah lakukan itu Pak, saya sudah sampaikan pd saat saya mendatangi kantornya. Karena tidak ada informasi dari awal kalau lahan tersebut terdiri atas 2 HGB. Lagipula blok itu adalah pilihan dari developer, bukan pilihan kami. Namun kami saat itu sudah mengeluarkan DP 40 % dari hrg rumah, bahkan pada akhirnya kami diharuskan membayar kelebihan tanah. Karena di blok tersebut posisinya berada di hook. mudah2an informasi ini membantu. Terima kasih banyak Pak atas informasinya. |
Mizan Computer - Your Personal IT Support
Last edited by wtkaja; 13th November 2008 at 10:24.. |
13th November 2008, 14:10 |
#5
|
|
Addict Member
|
Quote:
saya dulu pernah kerja di developer juga... bagian legalnya.. mungkin saya bisa bantu anda... tapi lewat PM aja ya... |
|
13th November 2008, 17:04 |
#6
|
Addict Member
|
Saran saya adalah... jangan dilakukan pembatalan dahulu untuk saat ini.. alasannya karena dokumen anda tidak lengkap ibaratnya anda melakukan perang tanpa senjata.... minta dulu FOTO COPY dari seluruh dokumen yang anda tanda tangani.. ITU MERUPAKAN HAK ANDA. minta secara lisan jika tidak dipenuhi buat secara tertulis setidak nya beberapa kali.. seharusnya anda bisa meminta dokumen tersebut kepada BANK, selain kepada DEveloper... berdasarkan cerita anda, saya kira pihak BANK seharusnya jauh bersikap lebih kooperatif.
Anda harus dapatkan semua bukti kepemilikan anda tersebut baru setelah itu jika mau.. silakan ajukan proses secara hukum, caranya bisa dengan menggunakan pengacara untuk melakukan somasi (teguran). yang pasti sekecil apapun BUKTI TERTULIS.. itu sangat penting nilainya Beberapa dokumen sudah ada fotokopinya di saya, IMB (heran juga kok IMB dah ada duluan padahal sertifikat baru dibuat awal tahun ini), AJB yg 59 meter. Hanya AJB yg 45 meter tidak ada fotokopinya disaya. Proses secara hukum ini yang membuat kami agak sedikit putus asa, karena tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit. Belum lagi masalah waktu...saya mencari jalan keluar melalui negosiasi saja kalau bisa...tapi bingung mulainya bagaimana.. Untuk hal ini.. seperti yang saya sebutkan di atas... bukti tertulis adalah penting... anda minta foto copy dari AJB - AJB yang anda merasa TIDAK ditanda tangani.. minta Notaris untuk menunjukan bahwa dalam AJB tersebut terdapat tanda tangan anda.. jika Notaris tidak dapat membuktikannya. anda bisa juga melakukan penuntutan secara hukum Kalao untuk keluhan semua sudah dilakukan secara tertulis, walau tidak begitu mendapat tanggapan dari mereka. Seperti yg sudah saya utarakan di atas, untuk AJB yg 45 meter, Notaris tidak mengijinkan saya untuk memfotokopinya. Dengan alasan dokumen itu tidak boleh keluar karena sudah menjadi dokumen negara. Saya cerita sama temen2 saya yg ngerti hukum malah pada ketawa mereka. Di depan notaris saya sudah memperlihatkan KTP dan saya juga melakukan tanda tangan di depan dia di selembar kertas kosong. ups.. ini seharusnya tidak boleh terjadi,, menandatangani form kosong.. Semua berlangsung begitu cepat Pak...saya sama istri sampe bingung...isi PPJB saja saya dibacakan cepat-cepat oleh mereka, karena setelah itu harus menandatangani AJB dan PK. PPJB saja saya terima 2 bulan kemudian setelah akad kredit, dan tidak lengkap, lampiran siteplan dan layout rumah tidak ada. Tapi mereka bilang akan dilengkapi, sampai saya disuruh menandatangani surat serah terima bangunan, saya tidak pernah menerima lampiran2nya. Bahkan komplen2 beberapa hal yg belum selesai di rumah itu tidak dikerjakan. Wah ngeri juga nih menyebarkan info nama perumahannya, rekan saya aja yg saat ini sedang berjuang, malah dituntut balik sama mereka uang berapa milyar terus rumah disita. Padahal persidangan di BPSK masih berjalan. Tapi mereka (developer) sudah melakukan gugatan ke pengadilan juga. Susah banget yah jadi konsumen di negeri ini, Undang2nya ada, tapi ngga bisa melindungi secara utuh. Baik dari awal proses awala hingga kalau sampai bermasalah. |
Mizan Computer - Your Personal IT Support
|
13th November 2008, 17:37 |
#7
|
|
Mania Member
|
Quote:
wah2... saran si win2 tuh...Kumpulin tetangga2 anda yg senasib,lalu protes bersama... Anda pasti menang kalo Saksi2 sudah banyak dan jelas |
|
Can love be simple without pain Want Simple love I love you,you love me |
14th November 2008, 09:11 |
#8
|
|
Addict Member
|
Quote:
|
|
14th November 2008, 09:48 |
#9
|
Addict Member
|
Nah ini dia, saya melihat banyak juga yg bermasalah, tapi mereka itu keliatannya pasrah aja. Disatu sisi karena mereka butuh tempat tinggal, karena sebelumnya ngontrak atau tinggal sama mertua dan lain lain. Jadi mereka perlu tempat tinggal, jadi mau ngga mau mrk nempatin rumah disana. Bahkan saya dengar ada ada semacam musyawarah warga dengan developer, saya kurang tau persis apa ini berjalan atau tidak. Karena semenjak saya melihat/menemukan adanya masalah2, rumah disana itu saya tidak tempatin. Alhamdulillah saya masih ada rumah kecil di dalem gang tapi nyaman.
|
Mizan Computer - Your Personal IT Support
|
14th November 2008, 09:56 |
#10
|
|
Addict Member
|
Quote:
Yang saya takutkan disini kalau sudah kalo seandainya sampe level pengadilan Pak, belum apa2 kayaknya sudah terdengar ribet dan menyeramkan. Kita taulah bagaimana keadaan lembaga-lembaga hukum di Negara kita ini. Saya lawan Developer, saya hanya konsumen kecil yg punyi duit pas2an (malah dah abis a.k.a tekor krn di bela2in untuk rumah itu), sementara Developer a.k.a pengusaha yang lobi2nya udah sampe level2an pejabat. Sudah tidak ada apa2nya Pak...Undang-Undang Perlindungan Konsumen ataupun Undang-Undang lain boleh ada...tapi kalau udah UUD = Unjung-Unjungnya Duit repot sudah.... |
|
Mizan Computer - Your Personal IT Support
|
detikNews
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2019 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer