View Single Post
Old 5th March 2008, 12:50
#103  
wish1
Addict Member
wish1 is offline

Join Date: Oct 2007
Posts: 133
wish1 is a star wannabewish1 is a star wannabewish1 is a star wannabe

Default

Quote:
Originally Posted by broder anton medan View Post
definisi korupsi :
pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

http://www.transparansi.or.id/?pilih...orruption&id=3

definisi pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jelas kan TDK BYR PAJAK = KORUPSI !!! : getok:
Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ? Mana ?
Yang ada kemakmuran kantor pajak, anggota DPR dan pejabat lainnya.
Gaji DPR saja dipakai mesum seperti kasus anggota DPR tahun lalu.



Quote:
Originally Posted by dodoler View Post

tapi kayanya susah deh mbah kalo cuman mengandalkan zakat, infak atau sedekah ... contohnya aja dengan rata2 gaji di komplek rumah gw mungkin sekitar 2 - 3 jt dan jumlah keluarga sekitar 75 kk ... isi kotak amal tiap jumat paling banter 100 rebu ...

Yaa ... terpaksalah menurut gw kita menerima sistem pajak ... tinggal ngawasin penggunaannya aja ...

Bos2 di pajak ... gw kirim spt tahunan lewat pos ternyata kppnya udah pindah ... gimana ya bos? ...
Pendapatan habis disedot pajak.
Kalau pajak tidak ada, orang punya rezeki untuk bayar zakat dan bersedekah.

Pengawasan pemakaiannya bagaimana ?
Cara melaporkan pelanggaran bagaimana ?

Kalau ada pemakaiannya yang tidak benar, apa yang bisa kita lakukan ?
Cuma diam ? Unjuk rasa ( demo ) ? Tulis di koran ? Melaporkan ke pejabat ? Lapor ke komisi tertentu ?
Tidak akan ditanggapi protes kita. Biasanya justru kita yang diuber-uber dan diancam akan dibunuh.

Jadi sia-sialah slogan "bayar pajaknya, awasi penggunaannya".



Quote:
Originally Posted by emmy View Post
Quote:
Originally Posted by pitok View Post
Kalau dimasyarakatkan Single Identity Number (SIN) YES, diperlukan untuk data penduduk yang akurat, untuk mencegah pemilih bodong (Gost Voter) dalam pemilu, pilkada/pilpres, tetapi NPWP (nomor pokok wajib pajak) NO, karena selama ini kita sudah bayar pajak lewat pembelian barang (Ppn),pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, sekarang harta, uang hasil keringat sendiri diuber-uber dihitung untuk bayar Pph (pajak penghasilan), cukup saja Pph itu yang dikenakan pada perusahaan seperti pph migas dan pph badan lainnya,tapi bukan pribadi, lagian lebih baik Nomor pokok wajib zakat, infak dan sedekah yang harus dimasyarakatkan untuk mengentaskan kemiskinan, anak telantar, yang selama ini terbukti negara juga gagal menangani masalah kemiskinan
ini pendapat pribadi lho : cheers:
ada juga orang yang otaknya kayak gini .. : smoking: ..
moga ortu loe gak malu bro ..
Lihat Monako yang bebas pajak, rakyatnya lebih kaya dan makmur daripada rakyat negara-negara Eropa lainnya.
Kenapa ? uang mereka bisa dipakai untuk hal-hal lain.

Lihat Brunei yang bebas pajak, rakyatnya lebih makmur daripada rakyat negara Asia Tenggara lainnya.
Kenapa ? Mereka jadi bisa bayar zakat, bersedekah, mencicil rumah sendiri dll.
Zakat yang dibayarkan dipakai untuk pendidikan kaum miskin dan akhirnya kaum miskin dapat ilmu untuk mencari rezeki sendiri dan dapat bayar zakat pula.

Kalau pajak ? Dipakai untuk menggaji pejabat yang kerjanya cuma berpolitik, beradu mulut dan adu menumpuk kekayaan TANPA mau bertindak nyata mengangkat harkat rakyat miskin.



Karyawan pajak digaji dengan uang rakyat.

Jadi rakyatlah atasan (bos) sejati orang pajak.

Kesimpulan : orang pajak wajib melayani rakyat yang BERSEDIA membayar pajak.

Jangan malah yang digaji minta dilayani orang yang menggajinya.
Reply With Quote