View Single Post
Old 11th November 2007, 20:39
#6  
ngelantur1
Registered Member
ngelantur1 is offline

ngelantur1's Avatar

Join Date: Nov 2007
Location: bandung
Posts: 44
ngelantur1 is a new comer

Exclamation

Quote:
Originally Posted by nowannomi View Post
Menurut saya RUU Antipornografi dan pornoaksi itu harus dilanjutkan sampai dijadikan Undang2 , Namun mengenai Isinya Juga Harus dapat mendefinisikan secara jelas dan Bijak mana yang porno dan melanggar norma hukum & Agama..., mana yang seni dan merupakan hasil kreatifitas , dsb... karena Tujuannya adalah Mulia, mengembalikan Hakekat sebagai manusia yang berakal dan berbudi.
Bayangkan kalau tidak ada Aturan seperti itu, Website porno lokal mungkin bisa menjamur, dan merusak mental generasi yang sangat muda , karena gampang sekali mengakses situs semacam itu tinggal kewarnet , bayar 3000 / jam , ketik situsnya ,bisa ngeliat begituan... fhuuuiih... , tayangan sinetron yang menampilkan adegan "semi" marak. Prostitusi secara defacto dilegalkan karena tidak ada aturan yang memadai, berita2 selingkuh, perkosaan dan kumpul kebo mungkin kehabisan tempat pada setiap jengkal kolom dikoran karena saking banyaknya. mungkin itu yang ditakutkan, nggak Paranoid seh, cuma Jangan memberikan kontribusi untuk menghancurkan Bangsa dengan cara yang seperti ini. dan kenapa UU itu harus terwujud, karena Ajaran Agama , Norma Sosial dan Adab berprilaku ketimuran kita yang diajarkan sejak kecil tidak tertanam baik di dalam diri kita (termasuk saya) sehingga kita tidak mampu membendung Laju kemaksiatan.
Walaupun agak pesimis UU ini dapat menjadikan bangsa ini lebih baik moralnya, tetapi tetap harus didukung kalau menginginkan perubahan moral bangsa menjadi baik....walaupun sedikit!

mengenai ini saya kepikiran akan negara Indonesia ini, apa hubungan "agama" dan "negara" ?

klo negara dicampurkan dengan agama ya begitu jadi-nya, yang namanya "porno" itu pasti dibabat. Trus muncul lagi ajaran sesat yang dibabat, karena negara dicampurkan dengan agama.

klo negara dipisahkan dengan agama ya begini jadi-nya, yang namanya "porno" itu hanya merusak moral (tergantung orang yang pakai), apa negara rugi ? klo emang merusak moral anak muda apa mereka jadi kriminal ? dibagian manakah?
Trus mengenai ajaran sesat, khan di undang-undang negara itu udah dinyatakan bahwa negara melindungi pemeluk agama (gak disebut disitu agamanya apa, mau islam-kristen-katolik-budha-hindu), yang jelas "pemeluk agama". Jadi yang maen babat ajaran sesat itu atas dasar hukum apa mereka main hakim sendiri ? sesat disatu ajaran agama, bagaimana tanggapan agama lain? atas dasar hukum agama ? bukan hukum negara di bagian undang-undang negara indonesia ? lah wong karena dasar undang-undang itu negara indonesia adalah negara pluralisme.

gelengĀ² ngelantur...