View Single Post
Old 10th November 2007, 15:20
#3  
detak1976
Registered Member
detak1976 is offline

Join Date: Nov 2007
Posts: 23
detak1976 is a new comer

Default

Menurut saya RUU Antipornografi dan pornoaksi itu harus dilanjutkan sampai dijadikan Undang2 , Namun mengenai Isinya Juga Harus dapat mendefinisikan secara jelas dan Bijak mana yang porno dan melanggar norma hukum & Agama..., mana yang seni dan merupakan hasil kreatifitas , dsb... karena Tujuannya adalah Mulia, mengembalikan Hakekat sebagai manusia yang berakal dan berbudi.
Bayangkan kalau tidak ada Aturan seperti itu, Website porno lokal mungkin bisa menjamur, dan merusak mental generasi yang sangat muda , karena gampang sekali mengakses situs semacam itu tinggal kewarnet , bayar 3000 / jam , ketik situsnya ,bisa ngeliat begituan... fhuuuiih... , tayangan sinetron yang menampilkan adegan "semi" marak. Prostitusi secara defacto dilegalkan karena tidak ada aturan yang memadai, berita2 selingkuh, perkosaan dan kumpul kebo mungkin kehabisan tempat pada setiap jengkal kolom dikoran karena saking banyaknya. mungkin itu yang ditakutkan, nggak Paranoid seh, cuma Jangan memberikan kontribusi untuk menghancurkan Bangsa dengan cara yang seperti ini. dan kenapa UU itu harus terwujud, karena Ajaran Agama , Norma Sosial dan Adab berprilaku ketimuran kita yang diajarkan sejak kecil tidak tertanam baik di dalam diri kita (termasuk saya) sehingga kita tidak mampu membendung Laju kemaksiatan.
Walaupun agak pesimis UU ini dapat menjadikan bangsa ini lebih baik moralnya, tetapi tetap harus didukung kalau menginginkan perubahan moral bangsa menjadi baik....walaupun sedikit!