View Single Post
Old 7th February 2008, 13:33
#9  
G@ptek
Registered Member
G@ptek is offline

Join Date: Jan 2008
Posts: 34
G@ptek is a new comer

Default

Quote:
Originally Posted by ? & its friends View Post
makanya dibaca yg lengkap. Jawaban saya kan cara halus buat ngasih jawaban: NGGAK BISA
Temen yang nyeleneh selalu mengungkapkan pendapat dengan mengatasnamakan rakyat....padahal mereka sendiri tidak mengerti tata cara atau sistem pembayaran pajaknya, betul yang mas bilang pembayaran pajak dilakukan secara lunsum selama 12 bulan dan yang perlu diingat bahwa yang menetukan besar kecilnya pajak yang harus dibayar adalah wajib pajak sendiri yang dituangkan dalam SPT Tahunannya jadi Fiskus memberikan kebebasan seluas luasnya untuk menentukan brp pajak yang harus dibayar tapi mesti inget bahwa suatu saat atas SPT ybs bisa saja dilakukan pemeriksaan jika terdapat indikasi kecurangan baik didapat dari data pihak ketiga atau skor2 yang digunakan o/ DJP, apalagi dengan adanya SAM dapat meminimalisir kecurangan dari WP karena selalul diawasi oleh Accout Refnya.....kita mesti percaya bahwa pajak yang disetor sudah benar sepanjang belum dilakukan pemeriksaan itu inti dari self asessment yang dilaksanakan di DJP....piss
Reply With Quote