View Single Post
Old 6th September 2023, 17:25
#1  
yomaricoy63426
Addict Member
Maleyomaricoy63426 is offline

Join Date: Feb 2023
Location: Bekasi
Posts: 127
yomaricoy63426 is a new comer

Default Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Industri Logistik Dikuasai Pem

Quote:
Industri logistik di Indonesia saat ini didominasi oleh perusahaan asing. Hal ini sebagaimana ditunjukan oleh data Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI).



Data ALDEI menunjukan, beberapa perusahaan besar yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai kurang lebih 70 persen pangsa pasar. Sementara itu, pelaku domestik hanya menguasai kurang lebih 30 persen sisa pangsa pasar.

Sekretaris ALDEI Manorsa P. Tambunan mengatakan, dominasi tersebut memberikan implikasi terhadap lanskap industri logistik Indonesia. Menurutnya, salah satu dampak adalah persaingan tidak sehat, dikarenakan pemodal asing memiki modal lebih kuat dan mengarah ke perang harga.

"Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra cargo Jakarta tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce," tutur dia, dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Manorsa melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga. Pemain bermodal besar disebut menerapkan strategi investasi massif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestic.

"Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli)," kata dia.

"Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ lanjutnya.

Lebih lanjut Manorsa bilang, perang harga berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah seringkali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan-perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra.

Oleh karenanya, ia menekankan perlunya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik.

Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan bermain yang adil dalam lingkup bisnis di Indonesia danuntuk mencegah perang harga berlebihan dan melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha, konsumen dan pekerja di dalam industri ini.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan batasan kepemilikan asing maksimal 49 persen guna melindungi industri dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur bahwa bidang usaha aktivitas kurir (KBLI 53201) modal asing maksimal 49 persen.

"Namun, kita melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100 persen. Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," tuturnya.

Melihat hal tersebut, ALDEI berharap pemerintah melalui kementerian teknis dapat bertindak lebih tegas dengan menerapkan sanksi, guna melindungi aspek dari industri logistik kedepannya dan dapat memberikan peluang bagi pelaku domestik untuk bersaing dengan sehat.
Sudah dirasakan apa belum ya?
Reply With Quote