View Single Post
Old 17th September 2021, 16:32
#1  
siapapun_aku
Mania Member
siapapun_aku is offline

siapapun_aku's Avatar

Join Date: May 2012
Posts: 2,810
siapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legendsiapapun_aku Super Legend

Post Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara, Stafsus Buka Suara

Quote:

PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara, yang salah satu tergugatnya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). Stafsus Presiden, Dini Purwono, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan.

"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Dini kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Dini lalu berbicara mengenai komitmen Jokowi soal pelayanan publik. Jokowi disebut akan mendukung putusan pengadilan jika sejalan dengan semangat peningkatan pelayanan publik.

"Yang pasti komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," ujar Dini.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/9).

Sanksi yang dijatuhkan hakim kepada Presiden Jokowi selaku tergugat 1 adalah menghukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(knv/haf)
Reply With Quote