Quote:
Originally Posted by cc201_106
maukah anda menyebutkan detailnya???
dan apa yang telah anda lakukan dalam menanggapi surat himbauan (saya hampir berkeyakinan bahwa pada awalnya surat yang dilayangkan berupa himbauan dan bukan surat ancaman) tersebut...
Anda khan orang pajak, emang ga punya catatan kesalahan2 semacam ini ??? kemane aje...
Dan apakah anda sudah menghubungi kantor yang melayangkan surat tersebut untuk menjelaskan bahwa Wajib Pajak tersebut sudah tidak berada di Indonesia lagi...
|
Maaf saya sudah capek dengan urusan ini (satu obyek pajak, mesti dua orang yang bayar, orang tidak tinggal disini disuruh bayar pajak), karena ini pengalaman buruk. Anda khan orang pajak, emang ga punya catatan kesalahan2 semacam ini ?? kemane aje
Untung saja ketemu pensiunan yang berbagi pengalaman, bagaimana menghadapi masalah seperti ini. Saya pakai cara mereka dan manjur..makanya kunjungan terpaksa ke djp itu rasanya cuma bikin sakit hati.
Sorry detail tidak untuk diberikan kepada siapapun, kantor pajak yang mengirim surat sudah saya damprat..cuma "maaf pak, kami tidak tahu" enak yah, jadi aparat pajak itu.
Saya juga capek tuh, ngadepin kalian ha ha ha ha