View Single Post
Old 18th March 2008, 09:12
#122  
ersam
Registered Member
ersam is offline

Join Date: Feb 2008
Posts: 59
ersam is a new comer

Default

Para wajib pajak melakukan hak dan kewajiban di Kantor Pelayanan Pajak, yang sekarang pada umumnya sudah dalam satu kantor dari PPN, PPh, PPnBM, dan PBB. Di daerah sudah dinamakan dengan KPP Pratama dan KPP biasa, sedang di tingkat ibukota propinsi dan nasional sudah ada KPP Khusus dan Madya. Sehingga WP berurusan pajak di kantor pusat dan kantor wilayah sudah tereliminasi di tingkat KPP, ada beberapa yang masih ditangani di pusat dan wilayah yakni keberatan dan penyidikan. Kantor pusat akan menangani masalah peraturan yang perlu disesuaikan dengan di lapangan dan keberatan dengan ariestasi tertentu, demikian dengan kanwil.

Jadi kalau mau melihat kesibukan wajib pajak sebaiknya dilihat di KPP, di kantor pusat lebih menangani masalah - masalah peraturan, penyidikan dan keberatan.

Studi banding hendaknya dilakukan dengan mengetahui prosedur operasional perpajakan baru terjun ke lapangan untuk melakukan penilaian. Sebaiknya bila ada keinginan untuk melakukan studi banding ajukan permohonan ke bagian humas kantor pusat atau kanwil untuk dipandu ke lapangan.

Bersama Membangun Bangsa
Reply With Quote