Quote:
Originally Posted by mbah tarub
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus diganti namanya dengan N3P (nomor pokok pajak perusahaan), karena kalau WAJIB ntar kalau tidak bayar bisa DOSA, dan untuk mengentaskan dan berbagi sesama lebih juga digalakkan peduli sesama dengan menyisihkan harta pribadi untuk mereka yang nasibnya kurang beruntung alangkah baikknya digalakkan pembayaran sumbangan yang terkoordinir secara profesional
|
NPWP diganti dengan N3P dan pph pribadi sebaiknya dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan lewat pembayaran sumbangan yang dikelola secara baik dan bertanggung jawab