farisgas8 |
12th October 2020 17:27 |
Ada Perubahan Aturan soal Pesangon PHK pada Naskah Final UU Cipta Kerja
Quote:
https://akcdn.detik.net.id/community...peg?w=700&q=90
Jakarta - Finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah rampung dan tebalnya kini menjadi 1.035 halaman. Ada perubahan kata dalam pasal yang mengatur soal pesangon PHK.
Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). detikcom mendapatkan draf RUU Cipta kerja beberapa jam sebelum pengesahan. Draf tersebut memiliki tebal 905 halaman.
Kini, draf terbaru UU yang hendak dikirimkan ke Presiden Joko Widodo tebalnya menjadi 1.035 halaman. Secara umum, isi draf ini masih sama. Namun, ada sedikit perubahan, misalnya dalam bagian Ketenagakerjaan yang membahas soal pesangon PHK.
Pasal 156 ayat (2) draf lama berbunyi begini:
2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
|
Quote:
Sedangkan dalam draf UU Cipta Kerja terbaru, kata 'paling banyak' dihilangkan. Begini bunyinya:
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan naskah UU Ciptaker yang terdiri dari 1.035 halaman itu sudah final.
Menurut Indra, naskah sejumlah 1.035 halaman itu akan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sore ini. Setelah itu, barulah naskah akan dikirim ke Presiden Jokowi.
Namun, Indra mengatakan naskah final itu belum tentu akan diserahkan ke Presiden Jokowi hari ini. Ia menegaskan naskah harus ditandatangani oleh Azis terlebih dahulu.
|
Menerka-nerka pesangon PHK UU Cipta Kerja yang telah final. Sesuai atau tidak sesuai.
|