DetikForum

DetikForum (http://forum.detik.com/index.php)
-   Fasilitas/Pelayanan Publik (http://forum.detik.com/forumdisplay.php?f=51)
-   -   DJP (Direktorat Jendral Pajak) masih perlu kah? (http://forum.detik.com/showthread.php?t=23520)

angpao 5th March 2008 11:37

Quote:

Originally Posted by datuchakil (Post 1366285)
:iagree: Hari gini gak bayar pajak ....:smartass:

gw kalo kagak bayar pajak pph pribadi, karena takut uangnya kagak nyampe (dikorupsi), lalu lebih baik nyumbang aja ke fakir miskin, orang yang sedang kelaparan, biar jelas penggunaaanya:piss:

mbah_tarub 5th March 2008 11:51

Quote:

Originally Posted by broder anton medan (Post 1366327)
zetujuw dakuw, kl tidak buat apa ada slogan "awasi penggunaan nya" di kritik dikit ngambek , alamazzzz ... mental tempe kalii :getok:

mental petugas kita, memang anti kritik, kalau dikritik langsung ngambek:bigcry:

wish1 5th March 2008 12:50

Quote:

Originally Posted by broder anton medan (Post 1354448)
definisi korupsi :
pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

http://www.transparansi.or.id/?pilih...orruption&id=3

definisi pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jelas kan TDK BYR PAJAK = KORUPSI !!! : getok:

Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ? Mana ?
Yang ada kemakmuran kantor pajak, anggota DPR dan pejabat lainnya.
Gaji DPR saja dipakai mesum seperti kasus anggota DPR tahun lalu.



Quote:

Originally Posted by dodoler (Post 1356334)
:iagree::iagree:
tapi kayanya susah deh mbah kalo cuman mengandalkan zakat, infak atau sedekah ... contohnya aja dengan rata2 gaji di komplek rumah gw mungkin sekitar 2 - 3 jt dan jumlah keluarga sekitar 75 kk ... isi kotak amal tiap jumat paling banter 100 rebu ...

Yaa ... terpaksalah menurut gw kita menerima sistem pajak ... tinggal ngawasin penggunaannya aja ...

Bos2 di pajak ... gw kirim spt tahunan lewat pos ternyata kppnya udah pindah ... gimana ya bos? ...

Pendapatan habis disedot pajak.
Kalau pajak tidak ada, orang punya rezeki untuk bayar zakat dan bersedekah.

Pengawasan pemakaiannya bagaimana ?
Cara melaporkan pelanggaran bagaimana ?

Kalau ada pemakaiannya yang tidak benar, apa yang bisa kita lakukan ?
Cuma diam ? Unjuk rasa ( demo ) ? Tulis di koran ? Melaporkan ke pejabat ? Lapor ke komisi tertentu ?
Tidak akan ditanggapi protes kita. Biasanya justru kita yang diuber-uber dan diancam akan dibunuh.

Jadi sia-sialah slogan "bayar pajaknya, awasi penggunaannya".



Quote:

Originally Posted by emmy (Post 1361319)
Quote:

Originally Posted by pitok (Post 1350680)
Kalau dimasyarakatkan Single Identity Number (SIN) YES, diperlukan untuk data penduduk yang akurat, untuk mencegah pemilih bodong (Gost Voter) dalam pemilu, pilkada/pilpres, tetapi NPWP (nomor pokok wajib pajak) NO, karena selama ini kita sudah bayar pajak lewat pembelian barang (Ppn),pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, sekarang harta, uang hasil keringat sendiri diuber-uber dihitung untuk bayar Pph (pajak penghasilan), cukup saja Pph itu yang dikenakan pada perusahaan seperti pph migas dan pph badan lainnya,tapi bukan pribadi, lagian lebih baik Nomor pokok wajib zakat, infak dan sedekah yang harus dimasyarakatkan untuk mengentaskan kemiskinan, anak telantar, yang selama ini terbukti negara juga gagal menangani masalah kemiskinan:clap:
ini pendapat pribadi lho : cheers:

ada juga orang yang otaknya kayak gini .. : smoking: ..
moga ortu loe gak malu bro ..

Lihat Monako yang bebas pajak, rakyatnya lebih kaya dan makmur daripada rakyat negara-negara Eropa lainnya.
Kenapa ? uang mereka bisa dipakai untuk hal-hal lain.

Lihat Brunei yang bebas pajak, rakyatnya lebih makmur daripada rakyat negara Asia Tenggara lainnya.
Kenapa ? Mereka jadi bisa bayar zakat, bersedekah, mencicil rumah sendiri dll.
Zakat yang dibayarkan dipakai untuk pendidikan kaum miskin dan akhirnya kaum miskin dapat ilmu untuk mencari rezeki sendiri dan dapat bayar zakat pula.

Kalau pajak ? Dipakai untuk menggaji pejabat yang kerjanya cuma berpolitik, beradu mulut dan adu menumpuk kekayaan TANPA mau bertindak nyata mengangkat harkat rakyat miskin.



Karyawan pajak digaji dengan uang rakyat.

Jadi rakyatlah atasan (bos) sejati orang pajak.

Kesimpulan : orang pajak wajib melayani rakyat yang BERSEDIA membayar pajak.

Jangan malah yang digaji minta dilayani orang yang menggajinya.

wish1 5th March 2008 12:56

Quote:

Originally Posted by broder anton medan (Post 1354448)
definisi korupsi :
pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

http://www.transparansi.or.id/?pilih...orruption&id=3

definisi pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jelas kan TDK BYR PAJAK = KORUPSI !!! : getok:

Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ? Mana ?
Yang ada kemakmuran kantor pajak, anggota DPR dan pejabat lainnya.
Gaji DPR saja dipakai mesum seperti kasus anggota DPR tahun lalu.



Quote:

Originally Posted by dodoler (Post 1356334)
:iagree::iagree:
tapi kayanya susah deh mbah kalo cuman mengandalkan zakat, infak atau sedekah ... contohnya aja dengan rata2 gaji di komplek rumah gw mungkin sekitar 2 - 3 jt dan jumlah keluarga sekitar 75 kk ... isi kotak amal tiap jumat paling banter 100 rebu ...

Yaa ... terpaksalah menurut gw kita menerima sistem pajak ... tinggal ngawasin penggunaannya aja ...

Bos2 di pajak ... gw kirim spt tahunan lewat pos ternyata kppnya udah pindah ... gimana ya bos? ...

Pendapatan habis disedot pajak.
Kalau pajak tidak ada, orang punya rezeki untuk bayar zakat dan bersedekah.

Pengawasan pemakaiannya bagaimana ?
Cara melaporkan pelanggaran bagaimana ?

Kalau ada pemakaiannya yang tidak benar, apa yang bisa kita lakukan ?
Cuma diam ? Unjuk rasa ( demo ) ? Tulis di koran ? Melaporkan ke pejabat ? Lapor ke komisi tertentu ?
Tidak akan ditanggapi protes kita. Biasanya justru kita yang diuber-uber dan diancam akan dibunuh.

Jadi sia-sialah slogan "bayar pajaknya, awasi penggunaannya".



Quote:

Originally Posted by emmy (Post 1361319)
Quote:

Originally Posted by pitok (Post 1350680)
Kalau dimasyarakatkan Single Identity Number (SIN) YES, diperlukan untuk data penduduk yang akurat, untuk mencegah pemilih bodong (Gost Voter) dalam pemilu, pilkada/pilpres, tetapi NPWP (nomor pokok wajib pajak) NO, karena selama ini kita sudah bayar pajak lewat pembelian barang (Ppn),pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, sekarang harta, uang hasil keringat sendiri diuber-uber dihitung untuk bayar Pph (pajak penghasilan), cukup saja Pph itu yang dikenakan pada perusahaan seperti pph migas dan pph badan lainnya,tapi bukan pribadi, lagian lebih baik Nomor pokok wajib zakat, infak dan sedekah yang harus dimasyarakatkan untuk mengentaskan kemiskinan, anak telantar, yang selama ini terbukti negara juga gagal menangani masalah kemiskinan:clap:
ini pendapat pribadi lho : cheers:

ada juga orang yang otaknya kayak gini .. : smoking: ..
moga ortu loe gak malu bro ..

Lihat Monako yang bebas pajak, rakyatnya lebih kaya dan makmur daripada rakyat negara-negara Eropa lainnya.
Kenapa ? uang mereka bisa dipakai untuk hal-hal lain.

Lihat Brunei yang bebas pajak, rakyatnya lebih makmur daripada rakyat negara Asia Tenggara lainnya.
Kenapa ? Mereka jadi bisa bayar zakat, bersedekah, mencicil rumah sendiri dll.
Zakat yang dibayarkan dipakai untuk pendidikan kaum miskin dan akhirnya kaum miskin dapat ilmu untuk mencari rezeki sendiri dan dapat bayar zakat pula.

Kalau pajak ? Dipakai untuk menggaji pejabat yang kerjanya cuma berpolitik, beradu mulut dan adu menumpuk kekayaan TANPA mau bertindak nyata mengangkat harkat rakyat miskin.



Karyawan pajak digaji dengan uang rakyat.

Jadi rakyatlah atasan (bos) sejati orang pajak.

Kesimpulan : orang pajak wajib melayani rakyat yang BERSEDIA membayar pajak.

Jangan malah yang digaji minta dilayani orang yang menggajinya.

wish1 5th March 2008 12:58

Lha, detikforum error, tulisanku koq terkirim 2 kali ?

mbah_tarub 5th March 2008 13:38

Quote:

Originally Posted by wish (Post 1367730)
Lha, detikforum error, tulisanku koq terkirim 2 kali ?

DFnya lagi overload jadi bisa double dan triple
ngak apa-apa

tapi gw AMAAAT:iagree: terhadap tulisan wish ini, karena MEMANG negara-negara seperti Monaco, Brunei jadi percontohon bahwa PAJAK itu BUKANLAH SEGALA-GALANYA, daripada disalahgunakan oleh aparat, MENDINGIN KITA MASYARAKATKAN BAYAR ZAKAT, INFAK, SEDEKAH atau SUMBANGAN (bagi agama lain) HAL INI DEMI KESEJAHTERAAN BERSAMA:cheers:

baselo 5th March 2008 13:58

Quote:

Originally Posted by mbah tarub (Post 1368291)
DFnya lagi overload jadi bisa double dan triple
ngak apa-apa

tapi gw AMAAAT:iagree: terhadap tulisan wish ini, karena MEMANG negara-negara seperti Monaco, Brunei jadi percontohon bahwa PAJAK itu BUKANLAH SEGALA-GALANYA, daripada disalahgunakan oleh aparat, MENDINGIN KITA MASYARAKATKAN BAYAR ZAKAT, INFAK, SEDEKAH atau SUMBANGAN (bagi agama lain) HAL INI DEMI KESEJAHTERAAN BERSAMA:cheers:

kalo sumbangan kita juga masukkan ke baksos detik forum, yang dikoordinir oleh om momod jneb:cheers:

yoi_boy 5th March 2008 22:23

Aduh pak, kayaknya ada salah pengertian dengan kata dibatasi ya ?. Maksudnya dibatasi itu penghasilan yang dikenakan pajak dibatasi dengan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jadi tidak semua lapisan masyarakat terkena pajak. Dan besaran PTKP itupun merupakan putusan bersama setelah melalui penelitian yang dikaitkan dengan dunia perekonomian.
Kalimat dilarikan ke pengusaha karena ada kalimat dari penanya yang menyatakan seluruh lapisan masyarakat pasti terkena pajak. Maksudnya dilarikan ke pengusaha karena banyak kegiatan usaha yang belum terbebas dengan sifat KKN atau belum profesional, nah inilah, biaya yang bersifat KKN itu akan dibebankan untuk mengurangi penghasilan kena pajak, itu yang harus diberantas dong.


Ok Mas saya setuju, soal PTKP memang membebaskan kalangan tertentu dari pajak penghasilan...tapi bukan berarti masyarakat tertentu tersebut tidak terkena pajak, misalnya PPN...sebab semua yang kita belanjakan pasti ada pajaknya bukan?
Satu lagi, PTKP sebesar 1,2 juta perbulan untuk kota sebesar jakarta apakah masih relevan? Saya kok nggak begitu yakin penetapan PTKP sudah diteliti secara mendalam terlebih dahulu ....


Komentar ini memang relatif sekali ya, ada beberapa pihak yang dengan bangga membayar pajak yang besar namun dia tidak menuntut fasilitas yang berlebihan dari negara, ada pihak yang sedikit saja membayar pajak sudah banyak tuntutan, ada beberapa macam perilaku yang semuanya relatif sekali. Jadi kalau dilihat dari definisi pajak, jelas sekali untuk memberi fasilitas yang dikaitkan dengan pembayaran pajak seseorang itu sulit dibuktikan, yang ada adalah seluruh lapisan masyarakat akan bergerak semua menuju perikehidupan yang baik.

Sorry mas, ini saya tidak setuju...tidak ada orang yang bangga sudah membayar pajak besar, yang ada adalah orang yang tidak ikhlas membayar pajak besar... apalagi jika mereka merasa selalu dituntut 'harus' ...
Soal relatif, dalam pandangan saya tidak ada yang relatif dalam membayar pajak..karena aturannya jelas, dari dipotong 10% - 35 % (walaupun bersifat progresif)..saya contohkan, jika anda pada posisi WP yang dipotong 35% anda tidak bisa lagi ngomong pajak yang anda bayarkan kecil....demikian juga sebaliknya...Dan satu lagi, kata kuncinya bukan pada mau dan tidak mau membayar pajak (karena pada kenyataannya gaji kita sudah dipotong, dan masih dikejar2 soal NPWP,SPT yang notabene hal yang paling merepotkan) tapi justru pada ikhlas dan tidak ikhlas membayar pajak...jika sudah pada fase ini, dalam pikiran orang2 yang merasa telah membayar pajak besar, pasti setuju dengan pikiran saya: akan lebih ikhlas jika dibayarkan berupa zakat, infaq/shodaqoh untuk uang sebanyak itu....

Saya setuju, tapi perlu diingat mental tersebut terjadi karena peraturan lemah, dan adanya keuntungan yang timbal balik antara masyarakat dan aparat pemerintah. Nah daripada saling menunjuk lebih baik kita introspeksi diri sendiri, dan untuk menjadi pandangan Bapak, bahwa DJP secara internal sedang melakukan reformasi moral dan fasilitas atau dengan kata lain 'modernisasi' secara bertahap. Tahapan dilakukan karena pemberantasan kondisi tersebut terjadi karena iklim secara internal maupun eksternal tidak kondusif secara keseluruhan. Jadi kita sama - sama 'Berantas KKN'

Saya tidak mengajak berdebat, saya mengatakan pendapat saya bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberantasan KKN dimulai dari aparat, karena rakyat butuh contoh, terutama dari aparat2 yang sudah digaji dan mendapat pensiun dari dana masyarakat.....dan saya tetap menghargai perubahan di DJP, tapi selama masyarakat belum secara 'jelas' melihat perubahan itu, tetap saja kritik2 seperti yang saya ucapkan akan sering anda dengar..sebab itu, cobalah memberi 'pencerahan' kepada masyarakat tentang perubahan tersebut secara lebih bijak...dan jangan alergi terhadap kritik, karena konsekwensi sebagai abdi masyarakat adalah mendapat kritikan pedas dari masyarakat itu sendiri ....


Saya sebagai pribadi tidak pernah merasa menjadi seorang pahlawan, saya hanyalah abdi negara dan masyarakat, dan anggapan pahlawan itu tergantung dari 'oknum pajak' yang dimaksud bapak.

Itu saya hargai, karena memang seharusnya seperti itu..tapi apa yang saya sampaikan pada dasarnya adalah 'realita'...dan oknum2 itu berada dalam satu instansi dengan anda, jadi wajar jika saya bertanya, sekaligus berharap hanya oknum2 tersebut yang punya pikiran demikian ...

Masalah DJP menjadi bentuk instansi apapun sepanjang merupakan keputusan bersama tentu akan diperjuangkan bersama demi kemakmuran bangsa.
Nah, pernyataan seperti ini akan lebih 'sejuk' bagi masyarakat, daripada mengeluarkan kata2 yang menunjukkan 'arogansi aparat' yang justru kontraproduktif....saya hargai pernyataan anda, sekaligus kita tunggu 'realisasinya' jika anda menjadi(atau sudah jadi) pejabat pajak kelak..amiin ...

Emmy1 6th March 2008 20:31

cool man
 
lho kenapa aku dibilang sewot .. namanya forum ya gak ada yang sewot ato ambegan ato marah-marah ..
tapi mungkin karena habis baca yang aneh-aneh di koran kemaren jadi masih kebawa emosi
maaf omonganku berdasarkan pendapat yg aku quote. :smoking:
menurutku sebuah thread menjadi sebuah pintu buat kita untuk belajar hal baru. dalam hal ini tentang perlunya SIN dan bukannya NPWP.

loe tau gak sih kenapa SIN di negara ini gak bisa-bisa terwujud?
ato kalo SIN dah ada, apa yg bisa kita dapet?
makanya googling dulu sebelum bicara soob... :computer:

kalo SIN ada tuh soob .. loe mo gerak apa aja pasti ke detect. Jangankan gak bayar pajak, loe pergi kemana juga pasti ketauan, karena apa-apa yg dipake nomor SIN. itulah kenapa sekarang semua instansi pemerintah ngotot bikin program SIN. ini proyek soob.. proyek gedhe.
Kalo SIN dasarnya nomor NPWP.. proyek jatuh ke DJP. Kalo dasarnya SIM..proyek jatuh ke Polisi, kalo KTP ke Depdagri, dll. Loe tau gak ada berapa nomor identitas kamu, SIM, KTP, NPWP, Akta Kelahiran, Karpeg, Jamsostek, ASKES, ..sebut aja semua.

oh ya soal gw orang pajak .. hmm.. gimana ya .. secara thread gw tentang NPWP dah ditutup ama moderator.. mungkin loe bisa liat gw siapa ..

sori nih soob.. mo liburan ama anak bini .. hepi weekend

btw, bener nih orang pajak (baca DJP) sabtu ini masuk ..?!
duh kacian dech loe.. di internet dimaki.. di kantor ditekan... :thumbsup:

alasroban 7th March 2008 09:37

Quote:

Originally Posted by emmy (Post 1386371)

btw, bener nih orang pajak (baca DJP) sabtu ini masuk ..?!
duh kacian dech loe.. di internet dimaki.. di kantor ditekan... :thumbsup:

walaupun ditekan orang pajak di DJP gajinya gede-gede lho, untuk fresh graduate bisa nyampe Rp 5 juta/perbulan, Dirjen DJP bisa Nyampe Rp. 60 juta/bulan, kalo Sabtu masuk bisa dihitung LEMBUR yang sesuai ketentuan depnaker GP/173/jam , kalau GP = 5 juta, coba aja hitung per jam, GEDE sekali, kalau kerja sampe jam 5 sore = 8 jam, waleh-waleh main makmur aje kerja di DJP:smoking:


All times are GMT +8. The time now is 17:39.


Powered by vBulletin
Copyright © 2000 - 2006, Jelsoft Enterprises Ltd.